Wakil Ketua MPR Desak PBB Ambil Sikap Konkret Wujudkan Perdamaian di Palestina

Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid () mendesak lembaga-lembaga internasional yang pentingkan HAM dan perdamaian di Timur Tengah, seperti  PBB, OKI dan komunitas HAM internasional mengambil langkah konkret untuk mewujudkan .

HNW mengecam perampasan tanah dan rumah sejumlah keluarga Palestina oleh pemukim Israel yang diback-up oleh tentara dan negara penjajah israel.

“Rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah dirampas secara brutal dan sewenang-wenang oleh penjajah Israel di bulan Ramadhan, bulan suci di mana para warga sedang fokus untuk beribadah. Dan sangat disesalkan dunia masih diam saja melihat hal ini terjadi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (7/5).

Menurutnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, seharusnya bisa memainkan peran yang lebih besar, dengan membangun kerja sama yang lebih efektif agar organisasi-organisasi internasional itu dapat mengambil langkah konkret.

“Kementerian Luar Negeri (Kemlu) perlu memainkan peran untuk mendorong agar organisasi-organisasi tersebut mengambil langkah konkret, atau minimal bersuara menolak atas perampasan tanah dan rumah tersebut,” ujarnya.

Peran tersebut menurut HNW perlu dilakukan sebagai wujud dari pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’.

“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern. Ini juga menjadi  bukti perlunya komitmen Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

HNW berharap,  pemerintah Indonesia, melalui Kemlu, dapat mengingatkan PBB dan negara-negara OKI untuk sama-sama menjaga perlindungan hak asasi manusia, termasuk kepada warga Palestina.

“Kita semua sudah mengakui Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB, dan di Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas harta benadanya secara sewenang-wenang. Itu seharusnya juga berlaku untuk warga Palestina karena sifat HAM yang universal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dengan alasan tersebut, Indonesia tidak hanya berargumen berdasarkan UUD NRI 1945, tetapi juga dokumen internasional yang ditandatangani dan diakui oleh banyak negara, yakni UDHR (Deklarasi Universal HAM) PBB.

“Sudah selayaknya dokumen itu benar-benar digunakan, bukan hanya sebagai macan kertas,” pungkasnya. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)