Val-d’Oise, Perancis, MINA – Seorang wanita Turki-Prancis diusir dari kios pasar Natal oleh Wali Kota Saint-Gratien di wilayah Val-d’Oise, Prancis utara, media lokal melaporkan pada Sabtu (22/12).
Menurut laporan itu, Zekiye Yıldırım diminta untuk meninggalkan pasar oleh Wali Kota Julien Bachard karena dianggap melanggar undang-undang sekularisme dengan mengenakan jilbab selama pelayanan publik. Demikian Daily Sabah melaporkan yang dikutip MINA.
Yıldırım mengatakan bahwa dia memutuskan untuk membuka toko roti di pasar Natal lokal, tetapi penjualannya dipangkas sebelum bahkan menyelesaikan hari pertama pasar.
Ketika wali kota melihat Yıldırım mengenakan jilbab, ia segera memintanya untuk melepaskan jilbab atau menghadapi konsekuensi digantikan oleh orang lain.
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
Menolak melepas jilbabnya, Yıldırım memohon ke Bachard untuk memberinya keluasan hingga penjualan selesai hari itu saja dan tidak akan berjualan untuk hari berikutnya, untuk menghindari rasa malu di depan umum. Tetapi wali kota menolak tawarannya, memintanya untuk segera pergi.
Bachard kemudian membela tindakannya dengan mengatakan bahwa dia menegakkan hukum karena Yıldırım mengenakan tanda keagamaan yang khas selama pelayanan publik dan dia memintanya untuk mengenakan pakaian standar.
Namun, para ahli hukum setempat mengatakan meskipun pasar Natal adalah layanan publik yang disediakan oleh pemerintah kota setempat, apa yang dilakukan Yıldırım tidak dapat dianggap sebagai layanan publik, oleh karena itu wali kota dianggap telah melakukan kejahatan diskriminasi publik. (T/R11/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri