Jakarta, MINA – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI A.M Fachir menjelaskan empat aspek utama implementasi Resolusi Dewan HAM (Hak Asasi Manusia) PBB 16/18 (pada sidang yang ke-16, resolusi nomor 18).
“Secara garis besar empat aspek utamanya adalah; memerangi intoleransi, memajukan pluralisme, mencegah penistaan agama, dan kebebasan beragama,” ujar Fachir pada Lokakarya Nasional Pengarusutamaan Moderasi Beragama Sebagai Implementasi Resolusi Dewan HAM PBB 16/18, di Jakarta, Rabu (25/7).
Menurutnya, keragaman adalah keniscayaan, sedangkan toleransi dan kesatuan harus diupayakan.
“Resolusi ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pada alinea ke-4. Lalu apa yg perlu kita kontribusikan dari resolusi ini? Salah satu contoh kecilnya adalah mencegah penyebaran berita-beria hoax yang mampu memcah belah kita,” tambahnya.
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Ia berharap, lokakarya ini dapat menggali dan membangun implementasi resolusi Dewan HAM PBB 16/18, serta memperkuat pemahaman dan kewajiban bersama untuk berkontribusi terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia.
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Amerika Serikat pada 2011 bersama-sama mensponsoti Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang “Melawan Intoleransi, Kekerasan terhadap Perseorangan Atas dasar Agam atau Kepercayaan.”
Resolusi tersebut menjadi aalah satu Resolusi Dewan HAM yang terpenting serta ditekankan kembali dalam hampir setiap Sidang Dewan HAM PBB untuk membangun peradaban yang toleran.
Acara Loka Karya ini diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama Republik Indonesia, Pusat Kerukuran Umat Beragama, Kalijaga Institute for Justice (KIJ), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dan Ford Foundation.(L/R04/P1)
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda
Mi’raj News Agency (MINA)