Jakarta, MINA – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI A.M Fachir mengecam keras rencana pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) ke Yerusalem pada Mei 2018.
“Dalam hal ini, AS berarti sudah melanggar resolusi PBB, tidak menghargai keputusan 126 negara dalam vote sidang umum PBB, serta memperparah proses perdamaian yang didasarkan atas solusi dua negara,” ujar Fachir kepada Mi’raj News Agency (MINA) di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Ia mengatakan, adanya keputusan ini, agar dukungan dari masyarakat Indonesia khususnya, juga dari berbagai NGO terus diperkuat terhadap warga Palestina.
Dengan adanya keputusan tersebut, Wamenlu Fachir telah memanggil dan bertemu Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph Donovan pada Senin (26/2) di Kemlu RI.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Donald Trump mengumumkan rencananya untuk mempercepat pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Israel, dari Tel Aviv ke Yerusalem. Kementerian Luar Negeri AS mengatakan pemindahan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018.
Pemindahan yang rencananya akan diresmikan bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Israel yang ke 70 tahun itu, dilaksanakan lebih awal dari prediksi sebelumnya. Januari lalu, Wakil Presiden AS Mike Pence mengatakan, kemungkinan besar pemindahan akan dilakukan pada 2019. (L/R04/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris