Wanita Saudi Harus Dapat Izin Wali untuk Mengemudi

Wanita Arab Saudi mengemudi. (Gambar: CBS)

Washington, MINA – Wanita Arab Saudi harus mendapatkan izin dari wali laki-lakinya untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

Duta Besar Arab Saudi untuk Washington Khalid bin Salman mengatakan kepada surat kabar Saudi Okaz pada Selasa (26/9), wanita di Kerajaan hanya akan diizinkan mengemudi setelah mendapat izin dari seorang wali.

Pada hari itu, pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan memungkinkan perempuan mengemudi. Pengumuman itu memicu euforia dan ketidakpercayaan di kalangan aktivis. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.

Namun, belum jelas apakah akan ada pembatasan usia pada wanita yang mengendarai mobil. Sejumlah aktivis daring mengatakan bahwa hanya wanita berusia di atas 30 tahun yang akan diberi lisensi, meskipun hal itu belum dikonfirmasi.

Meskipun dibuka peluang, tetap harus tunduk pada keinginan laki-laki karena undang-undang perwalian. Wanita tidak bisa mendapatkan paspor, bepergian ke luar negeri atau menikah, tanpa persetujuan dari saudara laki-lakinya.

Khalid bin Salman mengatakan, wanita yang memiliki SIM dari enam negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) berhak mengemudi di Arab Saudi.

Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch memuji langkah pemerintah Riyadh untuk mengizinkan perempuan mengemudi, tapi lembaga itu meminta pihak berwenang untuk mengakhiri undang-undang perwalian laki-laki. (T/RI-1/R01)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.