Jakarta, MINA – Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin mengharapkan, UMKM menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global, sehingga dapat memacu pertumbuhan dunia usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.
“Maka akan dilakukan melalui berbagai kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMKM, dan mekanisme self-declare halal untuk produk tertentu dengan standar yang telah ditetapkan BPJPH,” ujarnya, saat acara Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM,secara virtual, Selasa (20/10).
“Hal itu dilakukan untuk mendorong pengembangan UMKM yang berbasis syariah, sehingga diharapkan Indonesia bisa menjadi produsen bukan hanya konsumen produk halal,” tambahnya.
Wapres memaparkan, saat ini Indonesia masih menjadi konsumen produk halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Data menunjukkan pada tahun 2018, Indonesia telah membelanjakan 214 Miliar US Dollar khusus untuk produk makanan dan minuman halal, atau mencapai 10% dari pangsa produk halal dunia, juga merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.
“Visi pengembangan industri halal Indonesia adalah selain untuk mengisi kebutuhan domestik yang sangat besar, juga untuk memperluas peran dalam perdagangan produk halal global,” jelasya.
Menurut Wapres, pasar global memiliki potensi yang sangat besar. Ia mencontohkan pada tahun 2017, produk pasar halal dunia mencapai 2,1 Triliun US Dollar dan akan berkembang terus menjadi 3 Triliun US Dollar pada tahun 2023.
“Kita harus dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru berkisar 3,8% dari total pasar halal dunia,” harapnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Disaat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor UMKM halal terutama di era pandemi COVID-19 melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan pengembangan produk halal.
Menurutnya, berdasarkan survei setelah kementeriannya memfasilitasi produk halal UMKM sepanjang 2014-2019 hasilnya cukup baik.
“Hasil survei menggembirakan ketika mendapat sertifikasi halal. Omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen,” ujarnya.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Kenaikan omzet tersebut menandakan bahwa sertifikasi halal direspon baik oleh publik dan dibutuhkan oleh pelaku usaha,” tambahnya. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal