Wapres: Indonesia Perlukan Guru Dengan Kompetensi Tinggi

Jakarta, MINA – Wakil Presiden () Ma’ruf Amin mengatakan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Menurutnya, Indonesia memerlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi dan jumlah yang memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di seluruh tanah air.

Melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (), yang berkualitas mendapatkan status jelas menjadi Aparatur Sipil Negara ().

“Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru,” kata Wapres Ma’ruf saat menghadiri Acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 melalui Webinar, di Jakarta Pusat, Senin (23/11).

Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan bahwa sejak 4 tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya karena pensiun, dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru karena meningkatnya jumlah siswa didik.

“Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan.

“Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus ASN, padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi, sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, sambung Wapres, seiring dengan perkembangan zaman, kompetensi guru perlu untuk terus ditingkatkan.

“Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer,” tegasnya.

Oleh karena itu, Wapres menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dimungkinkan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun pengaturan rincinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” tandasnya.

Namun demikian, Wapres menegaskan bahwa untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK diperlukan persyaratan tertentu, mengingat guru adalah pilar pendidikan, di mana keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru yang memadai melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka. (L/R5/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)