Jakarta, MINA – Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin menegaskan, pernikahan beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa tersebut telah disahkan yakni Fatwa Nomor 4 Tahun 2005.
KH Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama.
Wapres menyatakan, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu. “Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review aterhadap putusan PN Surabaya tersebut. “Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” katanya.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Pada 13 April, pasangan beda agama berinisial EDS dan RA mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, pendaftaran pernikahan kedua kekasih itu baru ditolak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya gara-gara berbeda keyakinan. Pada 26 April, PN Surabaya mengabulkan permohonan dan mengizinkan keduanya menikah.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat. (R/P2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional