Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wapres Minta LPPOM MUI Jelaskan Status Kehalalan Vaksin Covid 19

kurnia - Sabtu, 15 Agustus 2020 - 13:26 WIB

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 13:26 WIB

5 Views ㅤ

(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA -Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyiapkan fatwa soal vaksin Covid-19 sebab uji coba klinis vaksin C.ovid-19 itu telah memasuki tahap ketiga.

Menurutnya, Fatwa MUI soal vaksin COVID-19 sangat penting karena dinilai dapat memberi jawaban atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam.

“Saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baru melakukan komunikasi dan kesepakatan awal dengan pihak Bio Farma berkaitan dengan prosedur dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam sertifikasi halal vaksin Covid-19,” Hal ini disampaikan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam wawancara eksklusif di TVONE, Rabu (12/8).

“Kami baru diskusi dan membuat kesepakatan dengan Bio Farma untuk menyampaikan informasi secara terbuka sebagaimana standar audit kami, sedangkan untuk hasil akhirnya nanti disampaikan ke Komisi Fatwa MUI,” ujar Lukmanul.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut, ia menekankan, LPPOM MUI hanya mengkaji kehalalannya, apakah vaksin diproduksi sesuai dengan syariat Islam atau tidak.

Ia mengakui saat ini pihaknya masih menunggu dokumen-dokumen terkait vaksin Covid-19 dari Bio Farma secara lengkap. Setelah itu, proses audit ke tempat produksi sebagai verifikasi keabsahan dokumen baru bisa dilakukan.

“Saat ini kami belum menemukan vaksin Covid-19 yang sudah jelas kehalalannya. Artinya, peluangnya masih 50:50. Kami tidak berani mengatakan di awal bahwa vaksin ini halal atau haram, sebelum kami melakukan pengkajian. Hasil pengkajian tersebut yang kemudian menjadi dasar penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI,” jelas Lukmanul

Sementara Bambang Heriyanto, Corporate Secretary Bio Farma, mengatakan, sebelumnya sudah ada beberapa produk Bio Farma yang mendapatkan sertifikat halal MUI. Artinya, Bio Farma sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada produk-produknya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Inilah yang sedang diupayakan pihak Bio Farma dalam memproduksi vaksin Covid-19,” tegasnya.

Bio Farma sudah menerapkan SJH. Secara kesisteman kami sudah punya untuk vaksin Covid-19 kita akan menggunakan sistem yang sama, namun memang perlu waktu,” kata Bambang. (R/R4/P1))

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda