Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Palestina Puji Keputusan Oslo Larang Impor Produk Permukiman Israel

sri astuti - Kamis, 27 April 2023 - 12:07 WIB

Kamis, 27 April 2023 - 12:07 WIB

6 Views

Ilustrasi demo seruan Gerakan BDS (Boikot, Divestasi, dan Sanksi) terhadai Israel. (Foto: BDS Movment)

Oslo, MINA – Warga Palestina, Rabu (26/4), memuji keputusan Kota Oslo Norwegia untuk melarang impor barang-barang yang diproduksi oleh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, Kantor Berita Anadolu melaporkan.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Ekonomi, Khalid Al-Esseily, menyebut keputusan Norwegia itu sebagai “langkah yang benar” dan “komitmen terhadap aturan hukum internasional yang menganggap semua bentuk pembangunan pemukiman sebagai tidak sah.” Middle East Monitor melaporkannya

Dia mengatakan pemerintah Palestina bekerja sama dengan mitra “untuk meminta pertanggungjawaban dan menuntut perusahaan yang aktif dalam pemukiman.”

Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) yang pro-Palestina juga menyambut baik larangan Kota Oslo tersebut.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Dalam sebuah pernyataan, BDS mengatakan larangan itu “mengikuti keputusan Walikota Barcelona [di Spanyol] untuk membekukan hubungan dengan rezim kolonial dan apartheid Israel.”

Februari lalu, Dewan Kota Barcelona menyetujui proposal yang diajukan oleh partai sayap kiri dan Walikota untuk membatalkan perjanjian dengan kotamadya Tel Aviv.

Pada bulan Juni 2022, pemerintah Norwegia mengumumkan label “Made in Israel” hanya cocok untuk produk Israel yang berasal dari wilayah yang berada di bawah kendali Israel sebelum Juni 1967, yang berarti pengecualian barang yang diproduksi di permukiman Israel di Tepi Barat yang Diduduki dan Suriah Dataran Tinggi Golan.

Perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa sekitar 650.000 pemukim tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur yang diduduki.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di Wilayah Pendudukan dianggap ilegal. (T/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Palestina