Pennsylvania, 2 Jumadil Awwal 1438/30 Januari 2017 (MINA) – Ribuan demonstran di Philadelphia lakukan demonstrasi besar-besaran terhadap larangan imigrasi dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Aksi ini dilakukan selama dua hari berturut-turut di bandara internasional yang berbeda untuk memberi dukungan bagi umat Islam dan orang-orang yang terkena dampak dari kebijakan Trump. Demikian IINA melaporkan yang dikutip oleh MINA.
Salah satunya adalah Wisal Adbelal Sudan-Amerika yang kecewa dengan larangan yang dibuat oleh Trump. Larangan tersebut menggagalkan rencana orangtuanya untuk datang menjenguknya di Amerika Serikat.
“Jika dia perlu untuk melarang seharusnya untuk semua negara. Mengapa dia memilih hanya beberapa negara?” katanya.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Orang tua Abdelal juga mengatakan, negara Sudan tidak seharusnya masuk ke dalam list negara terlarang, karena mereka bukan teroris.
Ia berharap, Presiden AS dapat merubah keputusannya agar ia dapat kembali ke AS.
“Dia perlu merubah keputusannya karena ini tidak adil. Kami bukan teroris, Sudan tidak seharusnya berada di daftar,” ujarnya.
Philadelphia Jim Kenney mengatakan, dua orang yang ditahan telah dibebaskan dan para demonstran berlangsung baik.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Namun para demonstran lainnya akan tetap di bandara sampai semua tahanan dibebaskan.
Sementara itu, dalam pernyataannya Trump membela larangan tersebut dan menolak klaim yang diberikan umat Muslim.
“Supaya jelas, ini bukan lah larangan bagi umat Muslim sebagaimana yang banyak dilaporkan oleh media palsu,” katanya.
Menurutnya, ini hanyalah upaya untuk menjaga keamanan negara AS dari kelompok teroris.
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza
“Ini bukan tentang agama, ini adalah tentang teror dan menjaga negara kita aman. Ada lebih dari 40 negara yang berbeda di seluruh dunia yang mayoritas Muslim yang tidak terpengaruh oleh perintah ini,” ujar Trump.
Trump secara efektif telah melarang 218 juta orang dari Timur Tengah dan Afrika.
Namun Pengacara umum dari 15 negara bagian dan pemerinthan Columbia yakin bahwasanya larangan perjalanan tersebut merupakan inkonstitusional dan akhirnya akan dilempar keluar dari pengadilan.(T/ism/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Yordania Siap Daratkan Pesawat Bantuan Kemanusiaan di Gaza Selatan