Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Rusia Pembakar Al-Qur’an Dijatuhi Hukuman Penjara 3,5 Tahun

Rudi Hendrik - Selasa, 27 Februari 2024 - 22:48 WIB

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:48 WIB

11 Views

Nikita Zhuravel, warga negara Chechnya, Rusia, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena membakar kitab suci Al-Qur’an di depan Masjid pada tahun 2023. (Foto: Media Sosial)

Grozny, MINA – Seorang warga negara Chechnya, Rusia, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena membakar kitab suci Al-Qur’an di depan Masjid pada tahun 2023, kantor berita Rusia Sputnik melaporkan pada Selasa (27/2).

Investigasi atas kasus tersebut menemukan bahwa Nikita Zhuravel yang berusia 19 tahun melakukan tindak pidana dengan imbalan uang yang disediakan oleh layanan khusus Ukraina, menurut temuan Komite Investigasi Rusia. Al-Mayadeen melaporkan.

Menurut komite, tersangka mengaku menerima 10.000 rubel ($125) dari agen Ukraina sebagai pembayaran untuk mengatur dan mendokumentasikan pembakaran Al-Quran. Selain itu, ia mengaku pernah memproduksi film instalasi militer Rusia untuk Ukraina.

Zhuravel melakukan kejahatan tersebut di kota Volgograd, Rusia dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Grozny di Chechnya setelah penyelidikan lokal, sebelum didakwa melakukan hooliganisme dan menghina perasaan orang-orang beriman.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Seorang hakim memutuskan Zhuravel “bersalah … dengan penambahan sebagian hukuman,” dan menjatuhkan “hukuman tiga tahun enam bulan penjara di koloni rezim umum.”

Zhuravel mengaku bersalah atas pembakaran kitab suci umat Islam, namun tidak atas dakwaan lainnya. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Eropa
Asia
Palestina
Internasional