Rakhine, MINA – Dua wartawan Reuters asal Myanmar, Senin (3/9) dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara karena melakukan investigasi pembunuhan Muslim Rohingya oleh pejabat keamanan di negara bagian Rakhine barat.
Wa Lone, (32), dan Kyaw Soe Oo, (28), dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara selama melakukan investigasi pembunuhan 10 pria Rohingya di negara bagian Rakhine.
Hakim Ye Lwin dari Pengadilan Distrik Utara Yangon mengatakan, masing-masing jurnalis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dinyatakan bersalah mendapatkan dan memiliki dokumen rahasia negara yang mungkin mereka serahkan ke kelompok-kelompok pemberontak yang berperang melawan pemerintah.
Wa Lone mengatakan, keputusan itu tidak adil karena mereka hanya melakukan apa yang seharusnya dilakukan wartawan dalam menyelidiki pembunuhan di luar jalur hukum. demikian Anadolu Agency melaporkan dikutip MINA.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
“Kami tidak melakukan kesalahan apa pun, dan kami tidak takut. Kami masih percaya pada demokrasi dan kebebasan berbicara,” kata Wa Lone.
“Kami akan berjuang untuk keadilan sampai akhir,” katanya.
Pengacara kedua jurnalis Than Zaw Aung mengatakan, keputusan itu tidak adil. “Kami akan melakukan semuanya secara hukum.” (T/R03/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu