Wartawan Reuters Divonis Tujuh Tahun Oleh Pengadilan Myanmar

Rakhine, MINA – Dua wartawan Reuters asal , Senin (3/9) dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara karena melakukan investigasi oleh pejabat keamanan di negara bagian Rakhine barat.

Wa Lone, (32), dan Kyaw Soe Oo, (28), dituduh melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara selama melakukan investigasi pembunuhan 10 pria Rohingya di negara bagian Rakhine.

Hakim Ye Lwin dari Pengadilan Distrik Utara Yangon mengatakan, masing-masing jurnalis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena dinyatakan bersalah mendapatkan dan memiliki dokumen rahasia negara yang mungkin mereka serahkan ke kelompok-kelompok pemberontak yang berperang melawan pemerintah.

Wa Lone mengatakan, keputusan itu tidak adil karena mereka hanya melakukan apa yang seharusnya dilakukan wartawan dalam menyelidiki pembunuhan di luar jalur hukum. demikian Anadolu Agency melaporkan dikutip MINA.

“Kami tidak melakukan kesalahan apa pun, dan kami tidak takut. Kami masih percaya pada demokrasi dan kebebasan berbicara,” kata Wa Lone.

“Kami akan berjuang untuk keadilan sampai akhir,” katanya.

Pengacara kedua jurnalis Than Zaw Aung mengatakan, keputusan itu tidak adil. “Kami akan melakukan semuanya secara hukum.” (T/R03/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Zaenal Muttaqin

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.