Jakarta, MINA – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag) RI Akhmad Fauzin menegaskan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mendengarkan promosi haji tanpa antre.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi,” kata Akhmad dalam konferensi pers ibadah haji 2025 di Jakarta, Senin (5/5).
Ia juga menyampaikan masyarakat jangan mudah menerima mengenai tawaran haji tanpa antre, atau haji yang tanpa legalitas dari negara.
“Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab. Adapun jenis visanya seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis, itu tidak dapat digunakan untuk berhaji,” tegas dia
Baca Juga: Penyembelihan Dam Jamaah Haji Indonesia Masih Dikaji di MUI
Menurutnya, siapa pun yang berhaji tanpa visa haji resmi dapat dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan.
Akhmad juga menjelaskan berdasarkan Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), secara keseluruhan jamaah haji yang telah tiba di Arab Saudi berjumlah 57 kelompok terbang (kloter) atau 22.301 jiwa.
Dan untuk hari ini akan diberangkatkan 5.114 calon jamaah haji ke Tanah Suci Makkah, calon jamah haji dibagi dalam 13 kloter akan diterbangkan dan mendarat di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kota Jambi Jadi Tuan Rumah 7 Tahun Annual INASIA 2025