Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan pendampingan hukum bagi Linda Yuliana (28), warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Jawa Barat, yang saat ini terancam hukuman mati di Ethiopia atas dugaan penyelundupan narkotika.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha menyatakan, perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Linda.
“Kami juga melakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” kata Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (6/3).
Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa pada Juni 2024 atas dugaan membawa kokain.
Baca Juga: Masuk 8 Program Prioritas, Kemenag Siapkan Direktorat Jenderal Pesantren
Ibunda Linda, Dede Sumiati (66), mengungkapkan, anaknya berangkat ke Ethiopia setelah ditawari pekerjaan di tempat peleburan emas.
Namun, setelah sepekan di Ethiopia, Linda diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempat menginap. Saat diperiksa di bandara, ditemukan kokain di dalam tas tersebut.
“Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” ujar Dede Sumiati.
Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memberikan bantuan hukum kepada Linda selama proses peradilan di Ethiopia berlangsung, guna memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai sistem hukum setempat.
Baca Juga: Delapan Program Prioritas Kemenag Fokus pada Pemberdayaan Pesantren dan Ekonomi Umat
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi WNI yang menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang melibatkan pengiriman barang, untuk menghindari risiko terlibat dalam tindakan ilegal. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kuota Haji Reguler Sudah Terisi 70 persen, Pelunasan Sampai 14 Maret