Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Workshop Pra-Ijtima Sanawi Bahas Industri Asuransi Syariah

kurnia - Sabtu, 24 September 2022 - 10:51 WIB

Sabtu, 24 September 2022 - 10:51 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Workshop Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-7  2022 untuk hari tiga fokus membahas persoalan yang ada di industri asuransi syariah.

Anggota Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) DSN MUI, KH Aminudin Yaqub mengatakan, pembahasan terkait persoalan di industri asuransi syariah berdasarkan persoalan yang muncul di kehidupan masyarakat.

“Persoalan yang muncul ini (pembahasannya) lebih kearah curah pendapat, brain storming, sekaligus merumuskan langkah-langkah terkait persoalan yang dihadapi DPS belakangan. Tadi ada tiga persoalan,” kata Aminudin saat diwawancarai di Jakarta Timur, Jumat (23/9).

Pertama, kata kiai Aminudin, persoalannya terkait dengan dana tabarru (donasi) yang membutuhkan adanya lembaga hukum yang nantinya akan mengelola, mengawasi, dan mengurus dana tabarru

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

“Kedua, peraturan OJK yang mengharuskan pada 2024 nanti sudah harus spin off industri asuransi yang sekarang masih unit usaha syariah atau UUS,” ungkapnya.

Kiai Aminudin menuturkan, spin off ini terdapat beberapa masalah dari aspek syariah yang muncul. Kendati dia tidak merincikan detail persoalan yang dimaksud. Kemudian pertemuan hari ini membahas bagaimana solusi terkait dengan spin off ini.

Ketiga, lanjut kiai Aminudin, terkait dengan masalah penjaminan ulang atau rekafalah. “Dalam industri penjaminan belum ada penjamin ulang, apakah industri penjamin ulang ini bisa dijalankan perusahaan reasuransi atau reas,” ungkapnya.

Sebab, ungkap kiai Aminudin, penjaminan dan asuransi ini berbeda ‘rezim’. Dia menjelaskan, bila di asuransi syariah akad yang digunakan adalah akad tabarru dan wakala bil ujroh.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Sementara di industri penjaminan, jelasnya, adalah akad kafalah bil ujroh.

“Kalau industri penjaminan membutuhkan penjaminan ulang sebagaimana di industri asuransi ada reasuransi, nah apakah ketika ketiadaan lembaga penjaminan ulang bisa dilakukan oleh lembaga reasuransi? Nah ini persoalan yang dibahas,” kata sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Halal ini. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda