Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri Susanto: MA Harus Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Bolehkan Nikah Beda Agama

Rana Setiawan - Sabtu, 1 Juli 2023 - 03:53 WIB

Sabtu, 1 Juli 2023 - 03:53 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto, SPt, mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama (mempelai pria beragama Kristen dan mempelai wanita beragama Islam).

Menurutnya, hakim di lingkungan MA harus mengacu pada putusan MK yang menolak mengesahkan pernikahan beda agama.

Selain itu, lanjut Yandri, putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama juga bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama.
Dalam fatwa MUI pada Juli 2005 yang ditandatangani K.H. Ma’ruf Amin menyebutkan pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

“Dalam hukum Islam, pernikahan beda agama dilarang,” kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari laman resmi MPR RI, Sabtu (1/7).

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Islam melarang wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, musyrikin, maupun ahli kitab. Sedangkan pria muslim masih diizinkan menikah dengan wanita nonmuslim. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat Al-Maidah ayat 5.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Yandri menambahkan, MUI telah berulangkali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam. MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama.
“Seharusnya putusan MK dan fatwa MUI ini menjadi rujukan para hakim, termasuk hakim di lingkungan MA,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Yandri melanjutkan putusan PN Jakpus yang membolehkan pernikahan beda agama akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu harmoni sosial di antara umat beragama.

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Oleh karena itu, Yandri mendorong elemen masyarakat untuk menggugat putusan PN Jakpus itu ke MA.

“Kita minta elemen masyarakat, seperti Ormas Islam, untuk menyampaikan gugatan ke MA terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan nikah beda agama itu,” katanya.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Rekomendasi untuk Anda