Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YLKI: PRODUK HALAL MERUPAKAN HAK BAGI KONSUMEN

kurnia - Rabu, 4 Februari 2015 - 05:54 WIB

Rabu, 4 Februari 2015 - 05:54 WIB

732 Views ㅤ

Foto : YLKI

YLKI.jpg" alt="Foto : YLKI" width="254" height="254" /> Foto : YLKI

Jakarta, 14 Rabi’ul Akhir 1436/4 Februari 2014 (MINA) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan, sangat mengapresiasi atas kiprah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melindungi konsumen dengan produk yang halal dan terhindar dari mengkonsumsi yang haram.

“Dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 8 disebutkan, konsumen berhak untuk mendapatkan informasi tentang kehalalan produk yang akan dikonsumsi”, kata Sudaryatmo saat di Kantor LPPOM MUI Pusat Jakarta, Selasa (3/2).

Sudaryatmo menjelaskan, rincian Undang-undang tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi, memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.

Selain itu, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang kalau tidak memasang label untuk menjelaskan dalam keterangan menurut ketentuan harus dipasang dan dibuat.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Seperti label halal, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat konsumen, terutama bagi para konsumen Muslim.

Setiap warga negara Indonesia dijamin hak konstitusionalnya oleh UUD 1945. Seperti hak asasi manusia, hak beragama dan beribadah, hak mendapat perlindungan hukum.

Termasuk hak untuk mengkonsumsi pangan dan menggunakan produk lainnya yang dapat menjamin kualitas hidup dan kehidupan manusia.

Dalam hal hak beragama dan beribadah, mencakup juga mengkonsumsi pangan yang halal, karena bagi umat Muslim, hal itu merupakan bagian dari kewajiban ibadah yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Maka negara harus memfasilitasi, melindungi dan menjamin keamanan jika warganya akan melaksanakan ajaran agamanya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

YLKI mengharapkan, keterangan halal itu benar-benar dapat dijamin oleh lembaga yang berkompeten dan diakui kredibilitasnya. “Dan kami melihat, ini telah dilakukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan kiprahnya selama ini,” ujar Sudaryatmo. (T/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia