Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania mengutuk persetujuan otoritas pendudukan Israel untuk membangun 3.557 unit rumah permukiman baru di dalam Wilayah Pendudukan Palestina.
Juru Bicara Resmi Kementerian Haitham Abu Al-Ful, menegaskan persetujuan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, yang terutama adalah Resolusi Dewan Keamanan No. 2334, menekankan bahwa permukiman ditolak dan dikutuk, Wafa melaporkan, Jumat (7/1).
Dia juga mengatakan, pembangunan dan perluasan pemukiman merusak fondasi perdamaian dan peluang untuk mencapai perdamaian yang komprehensif dan adil, atas dasar solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza