Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yordania Kecewa terhadap Veto AS di DK PBB

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 21 Februari 2024 - 06:16 WIB

Rabu, 21 Februari 2024 - 06:16 WIB

14 Views

Amman, MINA – pemerintah Yordania menyatakan penyesalan dan kekecewaannya setelah Dewan Keamanan PBB yang sekali lagi gagal mengadopsi resolusi gencatan senjata di Jalur Gaza, karena Amerika Serikat menggunakan hak vetonya terhadap rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair.

Kementerian Luar Negeri Yordania mengatakan, “Ketidakmampuan Dewan Keamanan untuk ketiga kalinya mengeluarkan resolusi menghentikan perang yang berkecamuk di Gaza mencerminkan ketidakmampuan internasional menghentikan bencana kemanusiaan akibat agresi Israel.” Quds Press melaporkan, Selasa (20/2).

Yordania menekankan perlunya komunitas internasional untuk memikul tanggung jawabnya, terutama Dewan Keamanan PBB, dan mengeluarkan resolusi untuk menghentikan perang di Gaza, yang telah merenggut nyawa lebih dari 29.000 jiwa dan melukai lebih dari 69.000 orang.

Selain itu lebih dari 85 persen (sekitar 1,9 juta orang) penduduk Jalur Gaza harus mengungsi, menurut otoritas Jalur Gaza.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Kemenlu Yordania menekankan perlunya aturan hukum internasional dapat diterapkan tanpa diskriminasi.

Sebelumnya, Selasa (20/2), Amerika Serikat menggagalkan resolusi Dewan Keamanan untuk gencatan senjata di Jalur Gaza.

Sejumlah 13 negara memberikan suara mendukung rancangan resolusi tersebut, sementara Inggris abstain, dan AS menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi tersebut.

Ini adalah ketiga kalinya Amerika Serikat menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB terhadap rancangan resolusi mengenai agresi Israel di Gaza, yang menghalangi tuntutan gencatan senjata segera demi kemanusiaan.

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Pemungutan suara terhadap rancangan resolusi ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional (ICC) mengeluarkan keputusan pada akhir Januari lalu, yang menyerukan pendudukan Israel untuk “berhenti menargetkan warga sipil Palestina, menghukum pejabat Israel yang menghasut kekerasan, dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza Tanpa halangan.

Dewan Keamanan terdiri dari 5 anggota tetap yang memiliki hak veto (Tiongkok, AS, Prancis, Inggris, dan Rusia), serta 10 anggota terpilih periode 2023-2024 (Albania, Brazil, Ekuador, Gabon, Ghana, Jepang, Malta, Mozambik, Swiss dan Uni Emirat Arab.(T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina

Rekomendasi untuk Anda