YORDANIA VONIS PENJARA PEMIMPIN IKHWANUL MUSLIMIN

Wakil Sekjen Ikhwanul Muslimin Zaki Bani Rsheid. (Foto: www.ikhwan-jor.com)
Wakil Sekjen Zaki Bani Rsheid. (Foto: www.ikhwan-jor.com)

Amman, 25 Rabi’ul Akhir 1436/15 Februari 2015 (MINA) – Pengadilan memvonis Wakil Sekjen Ikhwanul Muslimin (IM), Zaki Bani Rsheid, Ahad (15/2), satu setengah tahun atas dakwaan merugikan hubungan Yordania dengan Uni Emirat .

Hukuman tersebut dikenakan kepada Bani Rsheid oleh Pengadilan Keamanan Negara berdasarkan Hukum Anti-Teror 2014, anggota gerakan IM mengatakan kepada The Jordan Times.

Bani Rshied ditangkap pada akhir November tahun lalu dalam menanggapi pernyataan kritisnya di Facebook, menuduh Uni Emirat Arab mempromosikan kebijakan luar negeri “Zionis” dan secara tidak langsung mensponsori “ekstremisme” di wilayah tersebut, Albawaba News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Uni Emirat Arab telah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris”.

Aksi penumpasan yang dilakukan pemerintah Yordania pada pemimpin oposisi di bulan-bulan akhir 2014, menyebabkan beberapa anggota IM ditangkap. IM merupakan kelompok oposisi paling berpengaruh di Yordania.

Sementara itu, pemerintah Mesir telah memenjarakan ribuan pendukung IM sejak Presiden Abdel Fattah Al-Sisi memperoleh kekuasaan pada 2013, setelah menggulingkan Presiden Muhammad Mursi. (T/P001/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0