YPHI AKAN GELAR BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN UU JPH

Jakarta, 22 Muharram 1436/4 November 2015 (MINA) – YayasanProduk Indonesia () akan mengadakan Bimbingan Teknis untuk Pelaksanaa Wajib Sertifikasi Halal bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Jaminan () Nomor 33 Tahun 2014.

Ketua Umum YPHI, Muhammad Yanis Musdja mengatakan, bimbingan teknis tersebut akan digelar selama tiga hari pada 18-20 November 2015 di Hotel Sheraton Media Jakarta dan akan dibuka oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Pusat & Ketua Dewan Pakar YPHI Dr. Ir. H. M. Hatta Rajasa.

Yanis mengharapkan adanya bimbingan teknis terkait pelaksanaan UU JPH itu dapat meningkatkan kemampuan juga pemahaman bagi pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif tingkat pusat dan daerah serta pihak-pihak lainnya yang terkait dengan UU JPH No. 33 Tahun 2014.

“Sehingga dapat membina dan memberikan pengetahuan untuk wajib sertifikasi halal kepada industri, pedagang, dan masyarakat,” kata Yanis kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (4/11).

Pakar produk halal yang juga aktif dalam berbagai kegiatan masalah halal di tingkat internasional itu menjelaskan, dalam bimbingan teknis itu akan hadir sebagai pembicara dari pejabat pemerintahan terkait dengan pelaksanaan UU JPH No. 33 Tahun 2014; Majelis Ulama (MUI); pakar dan praktisi halal; serta dosen produk halal dari universitas Islam negeri.

Sementara itu, peserta yang akan hadir terdiri dari pejabat/staf pemerintahan pusat/tingkat I/II yang terkait dengan pelaksanaan UU JPH No. 33 Tahun 2014, dosen perguruan tinggi yang bermint untuk pelaksanaan UU JPH, Badan Usaha Milik Negara, Industri, kamar dagang inudtri, ormas/LSM, dan pihak-pihak lain yang terkait.

UU JPH No. 33 Tahun 2014 telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR-RI,  25 September 2014, dan  disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014.

Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amir Syamsudin telah mengundangkan UU tersebut sebagai UU Nomor 33 Tahun 2014 yang terdiri atas 68 pasal.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 65 UU JPH No. 33 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan undang-undang itu harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang itu diundangkan.

“Oleh karena itu, bimbingan teknis sangat diperlukan untuk melancarkan pelaksanaan UU JPH No. 33 Tahun 2014 bagi pihak-pihak yang terilbat,” ujarnya.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, maka banyak sekali potensi yang perlu dikembangkan dalam bidang halalanthoyyiban (halal dan berkualitas), menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan utama pariwisata syariah dunia.

Perlu juga meningkatkan ekspor Produk Halal Indonesia ke berbagai negara serta pengembangan produk halal untuk makanan dan obat asli Indonesia.

YayasanProduk Halal Indonesia (YPHI) didirikan 7 Januari 2013 dibentuk oleh Ikatan Cendikiwan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan wakil dari beberapa perguruan tinggi, peneliti dan pemerhati terhadap kehalalan makanan, obat-obatan, dan kosmetika di Indonesia.

Berbagai macam aktivitas untuk produk halalanthoyyiban (halal dan berkualitas) tengah dilakukan YPHI di antaranya melaksanakan edukasi, informasi, produksi, perdagangan serta riset dan pengembangan produk halalan thoyyiban yang terpercaya di tingkat nasional dan internasional.(L/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0