Jakarta, 25 Muharram 1437/7 November 2015 (MINA) – Ketua Umum Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI), Muhammad Yanis Musdja mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah menggratiskan sertifikasi halal bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Menurutnya, selama ini UKM merupakan pelaku ekonomi nasional yang mempunyai peran sangat penting dalam pembangunan perekonomian, sehingga mereka harus diberi perhatian khusus.
Selain itu, adanya sertifikasi halal pada UKM guna menjamin keamanan terhadap konsumen. Karena selama ini mayoritas produk UKM di Indonesia belum memiliki sertifikat halal dan masih menggunakan bahan tambahan yang merusak pada produk yang dihasilkannya.
“Konsep yang harus diprioritaskan pemerintah adalah keselamatan di atas segalanya, safety is first. Maka dari itu pemerintah harus memberikan sertifikasi halal pada UKM, bahkan hingga pedagang makanan keliling,” kata Yanis kepada Mi’raj Islamic News Agency di Jakarta, Jumat (6/11) malam.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Apalagi, lanjutnya, adanya tantangan cukup berat di era persaingan bisnis saat ini serta perdagangan bebas yang sebentar lagi dilaksanakan, harus mendorong pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan dan fasilitas perijinan bagi UKM.
Pakar produk halal yang juga aktif dalam berbagai kegiatan masalah halal di tingkat nasional dan internasional itu, mngatakan, hal itu juga sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014.
Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 65 UU JPH No. 33 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan undang-undang itu harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang itu diundangkan.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, maka banyak sekali potensi yang perlu dikembangkan dalam bidang halalanthoyyiban (halal dan berkualitas), menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan utama pariwisata syariah dunia.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim.
Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.
Maka dari itu, lanjut Yanis, sebagai lembaga halal, YPHI mempunyai peran melakukan kooordinasi dan pembinaan kepada pengusaha UKM serta pihak industri untuk mewujudkan produk halal dan baik (Halalanthayyiban).
YPHI juga terus memberikan kesadaran melalui pendidikan dan pelatihan untuk pemilik industri makanan, obat dan kosmetik, pedagang makanan, masyarakat muslim dan non muslim tentang pentingnya makanan Halalanthayyiban ditinjau dari berbagai aspek.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“YPHI juga menjadi lembaga konsultan yang terpercaya untuk makanan, obat dan kosmetika yang halal dan baik untuk Indonesia dan Internasional,” ujarnya.
YayasanProduk Halal Indonesia (YPHI) didirikan 7 Januari 2013 dibentuk oleh Ikatan Cendikiwan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan wakil dari beberapa perguruan tinggi, peneliti dan pemerhati terhadap kehalalan makanan, obat-obatan, dan kosmetika di Indonesia.(L/R05/R04/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal