Jakarta, 28 Jumadil Akhir 1437/7 April 2016 (MINA) – Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI) bersama Universitas YARSI, dan ARK (Lembaga Pembangunan Kompetensi Halal) Singapura akan mengadakan Pelatihan Internasional untuk Auditor Halal akhir pekan ini.
Ketua panitia pelatihan, DR. H. Muhammad. Yanis Musdja, MSc., mengatakan pelatihan yang digelar di Universitas YARSI Jakarta pada Sabtu-Ahad, 9 -10 April 2016 itu akan diikuti calon auditor dari berbagai negara seperti Afrika Selatan, Australia, Denmark, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura.
“Selain calon auditor dari Indonesia, 14 perwakilan dari lembaga sertifikasi halal dari berbagai negara akan mengikuti pelatihan ini. Bahkan mereka meminta kami mengadakan pelatihan untuk meningkatkan pelayanan dalam sertifikasi halal,” kata Yanis yang juga sebagai Ketua Umum YPHI kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Kamis (7/4).
Menurutnya, pelatihan ini merujuk pada persiapan pelaksanaa UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 Tentang Wajibnya sertifikasi Halal yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No.83 Th 2015 yang menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan Wajib Sertifikasi Halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Maka untuk pelaksanaan ini diperlukan Auditor halal dan auditor internal yang banyak sekali guna untuk melakukan pemeriksaan makanan, obat-obatan, dan kosmetika yang jumlahnya puluhan juta untuk disertifikasi Halal,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal itu akan dimulai pada tahun 2017, termasuk untuk produk-produk yang berasal dari luar negeri.
Auditor sebagai kepanjangan tangan dari ulama menjadi ujung tombak dari pelaksanaan Sertifikasi Halal melalui pendekatan keilmuan, sehingga diperlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam melaporkan hasil audit sebelum difatwakan halal oleh ulama.
Pakar produk halal yang juga aktif dalam berbagai kegiatan masalah halal di tingkat internasional itu juga menjelaskan, dalam pelatihan ini akan hadir sebagai pembicara dari pejabat pemerintahan terkait dengan pelaksanaan UU JPH No. 33 Tahun 2014; Majelis Ulama (MUI); pakar dan praktisi halal; serta dosen produk halal dari universitas Islam negeri.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
UU JPH No. 33 Tahun 2014 telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR-RI, 25 September 2014, dan disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014.
Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amir Syamsudin telah mengundangkan UU tersebut sebagai UU Nomor 33 Tahun 2014 yang terdiri atas 68 pasal.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 65 UU JPH No. 33 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan undang-undang itu harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang itu diundangkan.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, maka banyak sekali potensi yang perlu dikembangkan dalam bidang halalanthoyyiban (halal dan berkualitas), menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan utama pariwisata syariah dunia.
Perlu juga meningkatkan ekspor Produk Halal Indonesia ke berbagai negara serta pengembangan produk halal untuk makanan dan obat asli Indonesia.
YayasanProduk Halal Indonesia (YPHI) didirikan 7 Januari 2013 dibentuk oleh Ikatan Cendikiwan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan wakil dari beberapa perguruan tinggi, peneliti dan pemerhati terhadap kehalalan makanan, obat-obatan, dan kosmetika di Indonesia.
Berbagai macam aktivitas untuk produk halalanthoyyiban (halal dan berkualitas) tengah dilakukan YPHI di antaranya melaksanakan edukasi, informasi, produksi, perdagangan serta riset dan pengembangan produk halalan thoyyiban yang terpercaya di tingkat nasional dan internasional.(L/R05/P001)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal