Jakarta, MINA – Sepulu WNI ABK dan kapten kapal Nakri 01 asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditahan di Thailand berhasil dipulangkan ke Indonesia, Jumat (25/8).
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (26/8), Kapten Kapal Nakri 01 sebelumnya sempat ditahan bersama 10 WNI ABK lainnya di Laut Andaman atas tuduhan illegal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working.
Pada 12 Agustus 2023, seluruh WNI ABK telah dibebaskan dan dideportasi oleh Pemerintah Thailand ke Indonesia. Sementara itu, kapten kapal masih harus menjalani masa tahanan di Thailand.
Kemlu RI berhasil membebaskan kapten kapal tersebut dan pemulangannya difasilitasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Selanjutnya, kapten kapal tersebut akan diserahterimakan kepada Badan Penghubung Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dipulangkan ke daerah asal.
Baca Juga: Lebih dari100 Ribu Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
Kemlu RI dan KBRI Bangkok senantiasa mengimbau kepada para WNI ABK untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak keluar dari batas perairan wilayah Indonesia. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, 117 WNI Ditolak Saudi