142 Perguruan Tinggi Terima Bantuan Pendanaan PKKM

Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyalurkan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka () kepada dengan total sebanyak Rp. 415 miliar.

Bantuan ini adalah sebagai bentuk implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak bantuan pendanaan PKKM oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen) dengan 142 pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta pada Jumat (2/7).

Nizam menjelaskan bahwa PKKM merupakan bentuk akselerasi program Kampus Merdeka untuk mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi dan inovasi pada basis program studi agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka sesuai yang diharapkan.

“Apresiasi patut kita berikan kepada perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan proposal bahkan telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan. Ke depannya itu akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra kampus untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya,” ujar Nizam.

Lebih lanjut Dirjen.  berharap dengan adanya bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka ini perguruan tinggi mampu melakukan berbagai transformasi dan inovasi pendidikan tinggi dalam mendukung implementasi Kampus Merdeka dan tercapainya delapan indikator kinerja utama perguruan tinggi.

Selain itu, Nizam berpesan supaya perguruan tinggi penerima bantuan pendanaan PKKM dapat mengoptimalkan penggunaan bantuan pendanaan tersebut sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan pedoman petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan bahwa hanya sebanyak 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM.

Ia menjelaskan proses pelaksanaan PKKM ini dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan pelayakan substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran. Proses seleksi PKKM melibatkan reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri.

Adapun penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan proposal dan anggaran yang dimulai pada 6 – 12 Juli 2021. Selain itu, juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas.

Paris menyebut bantuan pendanaan ini diperuntukkan bagi 142 perguruan tinggi yang telah lolos seleksi. Adapun rincian perguruan tinggi penerima hibah PKKM yaitu sebanyak 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1, 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2, dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.

“Kurang lebih 60 peran bantuan diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” tambahnya. (L/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.