Jakarta, MINA – Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, sebanyak 250 petugas gabungan dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Timur pada Senin (14/9) pagi.
Muhammad Anwar menjelaskan, petugas gabungan dari unsur kecamatan, kota, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan unsur terkait lainnya.
Ia lanjut mengatakan, sebelumnya para petugas gabungan ini menggelar apel di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Selain pengawasan, para personel ini juga memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi PSBB di DKI Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Muhammad Anwan memaparkan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari regulasi PSBB meliputi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Selanjutnya, Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Kemudian Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-2019.
Regulasi terakhir, tentang Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota Jakarta.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
“Harapannya masyarakat semakin disiplin dan semakin mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (R/R8/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III