DELAPAN RUU RASIS ISRAEL ATAS WARGA PALESTINA

Yarif levin
Yariv Levin, ketua koasilis parlemen Israel. (Foto;Bokra.net)
Yariv Levin, ketua koasilis parlemen . (Foto;Bokra.net)

Al Quds, 4 Shafar 1436/27 November 2014 (MINA) – Kepala koalisi (), “Yarif Levin” dari partai likud menyusun sebuah perencanaan yang terdiri dari rantai tahapan dalam menangani gelombang aksi teror yang banyak terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Harian berbahasa ibrani “Yadeot Ahronot” mengatakan bahwa perencanaan tersebut terdiri dari delapan poin RUU sementara dalam bentuk suatu rangkaian langkah dalam menangani aksi kerusuhan.

Harian tersebut menulis tentang levin yang mengajukan perencanaan tersebut kepada kepala pemerintah Israel Benyamin Netanyahu yang mengatakan bahwa “”RUU memiliki cara yang lebih efektif untuk mencapai usaha pencegahan nyata.”

Baca Juga:  UMC dan 172 PTMA Se-Indonesia Dukung Palestina

Berkut poin-poin lengkapnya:

  1. Siapapun yang melakukan aksi terorisme atau melamparkan bom molotov akan dicabut hak kewarganegaraan serta izin tinggalnya dan akan diusir ke wilayah .
  2. Bagi mereka yang melempar dengan bebatuan dan dalang kerusuhan akan ditangkap, termasuk siapapun yang mengibarkan bendera atau gerakan teroris lainnya.
  3. Para aktivis dan dalang kerusuhan akan secara otomatis kehilangan hak sosialnya seperti jaminan nasional dan Surat Izin Mengemudi nya di cabut selama 10 tahun.
  4. Rumah rumah keluarga mereka akan dihancurkan dalam waktu 24 jam.
  5. Jasad para pelaku yang tewas tidak akan diserahkan ke keluarga mereka dan akan dikubur ditempat yang sangat rahasia dengan tanpa upacara adat.
  6. Kewarganegaraan milik seluruh anggota keluarga para pelaku akan ditarik dan mereka akan diusir ke wilayah Jalur Gaza apabila  mendukung aksi teror oleh keluarga mereka.
  7. Seluruh toko percetakan dan iklan yang mencetak berbagai selebaran atau spanduk mendukung aksi terorisme akan ditutup.
  8. Bagi Majikan pelaku aksi teror berhak memecat anak buahnya yang terbukti memiliki catatan kriminal tanpa harus membayar ganti rugi. (L/K02/R03)
Baca Juga:  Pembangunan Dermaga Gaza Selesai, Tapi Operasinya Tertunda

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0