Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DELAPAN RUU RASIS ISRAEL ATAS WARGA PALESTINA

Admin - Kamis, 27 November 2014 - 01:20 WIB

Kamis, 27 November 2014 - 01:20 WIB

857 Views ㅤ

Yarif levin
Yariv Levin, ketua koasilis parlemen Israel. (Foto;Bokra.net)
Yariv Levin, ketua koasilis <a href=

parlemen Israel. (Foto;Bokra.net)" width="367" height="175" /> Yariv Levin, ketua koasilis parlemen Israel. (Foto;Bokra.net)

Al Quds, 4 Shafar 1436/27 November 2014 (MINA) – Kepala koalisi Parlemen Israel (knesset), “Yarif Levin” dari partai likud menyusun sebuah perencanaan yang terdiri dari rantai tahapan dalam menangani gelombang aksi teror yang banyak terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Harian berbahasa ibrani “Yadeot Ahronot” mengatakan bahwa perencanaan tersebut terdiri dari delapan poin RUU sementara dalam bentuk suatu rangkaian langkah dalam menangani aksi kerusuhan.

Harian tersebut menulis tentang levin yang mengajukan perencanaan tersebut kepada kepala pemerintah Israel Benyamin Netanyahu yang mengatakan bahwa “”RUU memiliki cara yang lebih efektif untuk mencapai usaha pencegahan nyata.”

Berkut poin-poin lengkapnya:

Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur

  1. Siapapun yang melakukan aksi terorisme atau melamparkan bom molotov akan dicabut hak kewarganegaraan serta izin tinggalnya dan akan diusir ke wilayah Gaza.
  2. Bagi mereka yang melempar dengan bebatuan dan dalang kerusuhan akan ditangkap, termasuk siapapun yang mengibarkan bendera Palestina atau gerakan teroris lainnya.
  3. Para aktivis dan dalang kerusuhan akan secara otomatis kehilangan hak sosialnya seperti jaminan nasional dan Surat Izin Mengemudi nya di cabut selama 10 tahun.
  4. Rumah rumah keluarga mereka akan dihancurkan dalam waktu 24 jam.
  5. Jasad para pelaku yang tewas tidak akan diserahkan ke keluarga mereka dan akan dikubur ditempat yang sangat rahasia dengan tanpa upacara adat.
  6. Kewarganegaraan milik seluruh anggota keluarga para pelaku akan ditarik dan mereka akan diusir ke wilayah Jalur Gaza apabila  mendukung aksi teror oleh keluarga mereka.
  7. Seluruh toko percetakan dan iklan yang mencetak berbagai selebaran atau spanduk mendukung aksi terorisme akan ditutup.
  8. Bagi Majikan pelaku aksi teror berhak memecat anak buahnya yang terbukti memiliki catatan kriminal tanpa harus membayar ganti rugi. (L/K02/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda