SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajian Perdana Alumni Dayah BUDI Lamno Se-Aceh Barat Bahas Masalah Kurban

Widi Kusnadi - Senin, 10 Juni 2024 - 17:17 WIB

Senin, 10 Juni 2024 - 17:17 WIB

0 Views

Aceh Barat, MINA – Rabitah Alumni BUDI (RAB) se-Kabupaten Aceh Barat menggelar pengajian perdana pada Ahad (9/6). Acara ini berlangsung di Dayah Miftahul Jannah, Desa Lueng Jawa, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Pengajian ini dihadiri oleh alumni lintas generasi yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat.

Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dari tiga perwakilan alumni, dilanjutkan dengan pengajian dan kajian tentang masalah kurban, arahan dari Ketua RAB Aceh Barat, dan ditutup dengan doa bersama untuk Syekh Tgk. H. Ibrahim Ishak, pendiri Dayah BUDI.

Acara ditutup dengan makan bersama yang berlangsung sukses dan semarak, menghadirkan kenangan masa lalu di Dayah BUDI Lamno, Aceh Jaya.

Baca Juga: MUI Serukan Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren dan Masyarakat

Tgk. Khairul Azhar, salah seorang alumni BUDI yang kini menjadi Pimpinan Dayah ZUDI Kecamatan Meureubo dan juga sebagai Plt. Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Barat, dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini sudah lama diimpikan dan diwacanakan.

Dengan inisiatif dari Pimpinan RAB, Abu H. Mustafa Habli, Waled Abdullah Arief, dan beberapa alumni senior lainnya, acara ini dapat terlaksana sekarang.

Dia menambahkan, acara ini penting sebagai penyemangat dan motivasi untuk menghidupkan ruh pengajian dalam diri alumni Dayah. Ini juga menjadi ajang reuni untuk mengenang kembali harmoni kisah di masa lalu.

Tgk. H. Abdur Rani Adian, selaku Pimpinan RAB Aceh Barat, dalam akhir acara menyampaikan harapannya agar acara ini terus berlanjut hingga turunnya Nabi Isa AS. Pada pengajian perdana ini, tema yang diangkat adalah “Hukum Memakan Daging Kurban Sunat dan Nazar”.

Baca Juga: Dewan Masjid Al-Haqqul Mubbiin Khitan 400 Anak Dhuafa

Pemateri menjelaskan, memakan daging kurban nazar adalah haram bagi yang melakukan nazar dan orang yang dinafkahinya. Di akhir pengajian,

Abu Teupin Peuraho menyampaikan bahwa acara ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan, dan untuk bulan depan telah disepakati akan dilaksanakan di Kecamatan Meureubo.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pondok Tahfizh Al-Fatah Muaro Jambi Luluskan Angkatan Pertama

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia