Kabul, MINA – Kementerian Kehakiman memperingatkan para pengkritik bahwa hukum Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban saat ini berdasarkan kitab Allah atau Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Dalam pernyataannya pada Rabu (28/1), Kementerian Kehakiman mengatakan, kritik terhadap kode hukumnya berarti merupakan keberatan terhadap hukum Islam dan para kritikus akan menghadapi tuntutan di Afghanistan. Khaama Press melaporkan.
Kementerian menyatakan, dokumen legislatifnya disusun menggunakan “kitab Allah dan Sunnah Nabi” sebagai tanggapan terhadap kritik yang meluas.
Menurut Kementerian, dokumen legislatif itu ditinjau oleh para ulama, pemimpin mereka Hibatullah Akhundzada, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait sebelum diimplementasikan.
Baca Juga: 109 Tahun Balfour, Parlemen Arab Tegaskan Hak Palestina Tak Bisa Dihapus oleh Waktu
Kementerian mengeklaim, tidak ada ketentuan dalam dokumen legislatif Taliban yang bertentangan dengan hukum Islam.
Kementerian menegaskan bahwa keberatan terhadap hukum-hukum tersebut merupakan keberatan terhadap prinsip-prinsip Islam itu sendiri. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic