Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Pascademonstrasi di DPR/MPR

Mujiburrahman Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:56 WIB

26 Views ㅤ

Aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada Jumat, 19 Juni 2026, menuntut perbaikan ekonomi. (Foto: Syahroel Sidieq/MINA)

Jakarta, MINA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan tersebut.

“Total ada 322 orang yang kami amankan,” ujar Iman dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Iman menjelaskan, ratusan orang yang diamankan tersebut kemudian dipisahkan ke dalam enam klaster berdasarkan usia dan dugaan keterlibatan masing-masing dalam peristiwa kerusuhan.

Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar

Klaster pertama terdiri atas anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 153 anak masuk dalam klaster tersebut dan proses penyidikannya diserahkan kepada Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).

Sementara itu, dari keseluruhan orang yang diamankan, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mereka dalam kerusuhan pascademonstrasi.

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mengungkap peran masing-masing serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga memastikan penanganan terhadap anak-anak dilakukan melalui mekanisme hukum khusus dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. []

Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda