Jakarta, MINA — DPR RI resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10).
Keputusan itu disampaikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi pada hari yang sama. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Banten sejak Juni 2024.
Dalam uji kelayakan, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai visi kepemimpinannya. Ia menyatakan kritik dan keluhan publik terhadap Polri perlu diterima sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki institusi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Rapat paripurna DPR juga menyetujui laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Dengan keputusan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap selanjutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Suyudi kini menjadi calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan DPR. Pengangkatan secara resmi selanjutnya menunggu penetapan Presiden melalui mekanisme yang berlaku. Pergantian tersebut menandai berakhirnya masa kepemimpinan Listyo Sigit dan dimulainya proses transisi menuju kepemimpinan baru Polri. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic