Tangerang, MINA – Kepolisian membubarkan penyelenggaraan Acara Deklarasi #2019GantiPresiden di komplek pertokoan Nusa Loka, Ciater, kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, pada Ahad (23/9).
“Alhamdulilah acara inti pembacaan Deklarasi #2019GantiPresiden sudah selesai dibacakan,” kata Koordinator Lapangan H Suparman. Sedangkan orasi disampaikan oleh kaum perempuan prihatin, Emak-Emak Peduli Bangsa. Terakhir orasi disampaikan oleh dua tokoh ulama Tangsel yakni KH. Ja’far Shodiq dan Ustadz Gilang Ghifary.
“Begitu kegiatan deklarasi dan orasi selesai dilaksanakan datang puluhan mobil polisi ke lokasi acara yang sebelumnya dirahasiakan,” ungkapnya. demikian keterangan tertulis diterima di Jakarta.
Dia menuturkan, pembacaan deklarasi yang diikuti sekitar 2.000 massa di atas mobil komando. Sebelum deklarasi dibacakan, massa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menjelang pembacaan do’a, polisi datang dengan berbagai kendaraan dari arah Lapangan Kampung Jati, Buaran, tempat yang semula direncanakan untuk deklarasi.
“Kami memindahkan lokasi acara karena di Kampung Jati sudah banyak aparat polisi. Meskipun mereka tidak melarang, tapi pada saat yang sama aparat meminta kami membatalkan acara ini dengan alasan bisa mengganggu Kamtibmas,” kata Suparman.
“Dalam proses pembubaran itu, Polisi dan sejumlah massa yang melakukan aksi, saling dorong ketika para tokoh yang melakukan orasi dari atas truk diminta turun,” tuturnya.
Sementara Tim Advokasi Pusat Deklarasi Kebangsaan Djuju Purwantoro mengakui, upayanya untuk menggelar acara deklarasi di lapangan kampung Jati Buaran, dipersulit aparat.
“Sebenarnya sepekan yang lalu, panitia sudah memberitahu pihak kepolisian, prosesnya kepolisian mencegah kegiatan ini dengan memanggil 5 sampai 6 tokoh masyarakat RT/RW di sekitar kampung Jati, Buaran. Sehingga dilakukan pencabutan sepihak dengan menyatakan tidak mendukung, berbekal itu aparat selalu berusaha menggagalkan acara kami,” kata Djuju.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
“Sudah meminta pengamanan Polisi. Bahkan Polisi menyanggupi,” tegasnya. Tapi kenyataannya di lapangan, ada aparat yang memblok dengan pemasangan tenda, dan penempatan masa 200 orang tidak dikenal.
“Ketika berkonsultasi dengan Kapolres Tangsel, kami dikatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan sebagainya. Hal seperti ini menjadi preseden buruk dalam kebebasan berdemokrasi,” tambahnya.
Menurutnya, deklarasi ini adalah gerakan massa yang dijamin oleh undang-undang terakait kebebasan dalam menyatakan pendapat di muka umum.
“Kita memberikan kesadaran kepada masyrakat, agar kepemimpinan nasional lebih baik. Masyarakat ingin dipimpin lebih baik oleh orang yang lebih baik, di segala bidang. Sekarang faktanya tidak lebih baik. Sampai kebebasan kami menyatakan pendapat dibungkam,” ujarnya.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Sementara itu Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menegaskan, pembubaran paksa kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden karena telah mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Dia juga mengatakan, tidak ada pemberitahuan terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Sebenarnya kegiatan tersebut, kami memberi pelajaran kepada masyarakat agar tertib aturan. Dari mulai tiga hari kami sudah diskusi bahwa tempat pelaksanaan di Lapangan kampung Jati, Buaran. Kita sudah sediakan pengamanan yang cukup lengkap, ujarnya. (R/R03/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.