Covid-19 Jakarta: 142. 630 Kasus

, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta sebanyak 142.630 kasus per 5 Desember 2020.

Dwi mengatakan,dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 129.067 pasien, setelah penambahan 1.016 orang dengan tingkat kesembuhan 90,5 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Ia menambahkan, semetara untuk kasus meninggal dunia total 2.779 orang dengan dengan penambahan 22 orang, tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,1 persen. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 322 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 10.784 (orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Dwi menyatakan, dilakukan tes PCR sebanyak 16.512 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.412 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.360 positif dan 13.052 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 161.990. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 95.593,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)