Catalonia, MINA – Parlemen regional pemerintah semi-otonom Catalonia, di Spanyol, pada hari Kamis (16/6) mengeluarkan resolusi yang menyatakan Israel melakukan apartheid terhadap rakyat Palestina, sehingga menjadikannya sebagai parlemen Eropa pertama yang melakukannya.
Resolusi tersebut menyalahkan Israel karena menerapkan sistem yang bertentangan dengan hukum internasional dan setara dengan kejahatan apartheid, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional, Wafa melaporkan.
Partai En Comu Podem sayap kiri Catalonia mengatakan dalam sebuah tweet untuk merayakan resolusi itu, “Parlemen Catalonia, lembaga Eropa pertama yang mengakui bahwa Israel melakukan kejahatan apartheid terhadap rakyat Palestina, seperti yang dicatat dalam Amnesty International dan Human Rights Watch.”
Tweet itu mengutip legislator Susana Segovia Sánchez yang mengatakan: “Ini adalah momen bersejarah. Hari ini kami menyebut pelanggaran hak asasi manusia di Palestina.”
Baca Juga: Hamas Tegaskan, Tak Ada Lagi Pertukaran Tawanan Israel Kecuali Perang di Gaza Berakhir
Resolusi tersebut juga menyerukan kepada pemerintah wilayah semi-otonom dan pemerintah pusat Spanyol untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas apartheid, seperti yang direkomendasikan oleh Amnesty International dan Human Rights Watch.
Komite Nasional Boikot, Divestasi, dan Sanksi Palestina (BNC), koalisi masyarakat sipil Palestina yang paling luas, menyambut hangat resolusi Parlemen Catalonia yang mengakui dan mengutuk kejahatan apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.
“Dengan resolusi historis ini, Parlemen Catalonia menjadi parlemen pertama di Eropa, yang secara terbuka mengakui bahwa “sistem yang diterapkan Israel di Wilayah Pendudukan [Palestina], bertentangan dengan hukum internasional dan setara dengan kejahatan apartheid, sebagaimana didefinisikan dalam Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional, Pasal 7.2 (h),” kata gerakan BDS dalam sebuah pernyataan.
Merujuk resolusi Parlemen Catalonia ini, Komite Nasional BDS Palestina mengatakan mereka mengharapkan pemerintah Catalonia dan pemerintah negara bagian Spanyol, melarang perdagangan dengan perusahaan pemukiman ilegal Israel dan menangguhkan perdagangan militer dan keamanan langsung atau tidak langsung dengan Israel.
Baca Juga: Hamas: Rakyat Palestina Tak Akan Kibarkan Bendera Putih
Pada Februari 2022 dan April 2021, Amnesty International dan Human Rights Watch bergabung dengan sejumlah kelompok hak asasi Palestina dan Israel, dalam melabeli Israel sebagai negara apartheid.
Dalam laporannya pada Februari 2022, Amnesti meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk “menjatuhkan sanksi yang ditargetkan, seperti pembekuan aset terhadap pejabat Israel yang paling terlibat dalam kejahatan apartheid, serta embargo senjata komprehensif terhadap Israel”. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Makin Terisolasi di Tengah Penurunan Jumlah Penerbangan