Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 1.917 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta sejak Januari 2025

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Ilustrasi kekerasan terhadap anak perempuan. (Foto: wifr)

Jakarta, MINA – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat 1.917 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah ibu kota sejak Januari hingga pertengahan November 2025.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Data PPAPP menunjukkan jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual terhadap anak, yaitu 588 kasus, atau sekitar 21,9 persen dari total.

Sementara itu, korban perempuan juga mengalami berbagai bentuk kekerasan lain seperti KDRT (412 kasus), psikis (318 kasus), dan fisik (276 kasus).

Baca Juga: TNI Mulai Seleksi Pasukan Perdamaian untuk Gaza, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Tempat paling rawan terjadinya kekerasan menurut catatan PPAPP berada di dalam rumah, dengan 1.132 kasus atau 56,3 persen dari total.

Lokasi lain yang cukup banyak menjadi tempat kekerasan adalah jalan umum, kos-kosan, sekolah, kontrakan, hingga hotel.

Dinas PPAPP mengindikasikan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban. Dari data yang diolah, suami menjadi pelaku tertinggi (503 kasus), disusul teman (351 kasus), orang tidak dikenal (281), dan tetangga (203 kasus).

Pos pengaduan dan layanan konseling diletakkan di 44 kecamatan melalui RPTRA, dengan tenaga konselor dan paralegal untuk membantu korban melapor.

Baca Juga: Indonesia Perkenalkan Skema Izin Tinggal Permanen untuk Diaspora Eks-WNI

Kepala PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah menjelaskan bahwa lonjakan laporan bukan semata karena peningkatan kekerasan, melainkan juga karena keberanian publik untuk melapor.

“Kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk speak up terhadap kasus kekerasan,” ungkapnya.

Sebagai respons, Pemprov DKI tengah menyiapkan revisi Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Rencana revisi mencakup pembentukan dua perda terpisah: satu untuk perlindungan perempuan dan satu lagi untuk kota layak anak, dengan substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Aksi Solidaritas dari Mahakam, Ratusan Peserta Kibarkan Bendera Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
MINA Health
MINA Edu