Jakarta, 22 Safar 1437/4 Desember 2015 (MINA) – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengajukan usulan perubahan Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,
Usulan itu menerangkan acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dibawah pimpinan DR. Adhyaksa Dault sebagai Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat DPR-RI.
Adhyaksa mengatakan, “ini peristiwa penting untuk Gerakan Pramuka sekaligus masa depan anak bangsa, dari RDPU ini kami berhadap ada hasil dan rekomendasi yang signifikan terhadap proses revisi UU Gerakan Pramuka.”
Menurutnya, perubahan ini diperlukan agar Gerakan Pramuka semakin kuat lebih berkualitas dan berpengaruh. “Kalau peraturannya masih seperti sekarang ini, susah kita bergeraknya. Kita perlu dukungan dari DPR RI untuk merevisi UU Gerakan Pramuka,” kata Adhyaksa di gedung DPR RI, Kamis siang (3/12).
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Adhyaksa menjelaskan, setidaknya ada empat hal yang melatarbelakangi usulan perubahan itu yaitu pertama, penataan kambali organisasi Gerakan Pramuka: kedua, penegasan hubungan dan dukungan terhadap Gerakan Pramuka oleh pemerintah.
Kemudian ketiga, keterlibatan Gerakan Pramuka dalam penyelanggaran pendidikan formal (ekskul wajib), dan keempat, mensinergikan Gerakan Pramuka dengan program Revolusi Karakter bangsa.
Adhyaksa menuturkan, soal hubungan dan dukungan pemerintah terhadap Gerakan Pramuka, yang menurutnya belum tegas dan optimal dalam UU Gerakan Pramuka.
“Perlu dilibatkan juga kementerian pendidikan dan agama, tidak hanya kementerian pemuda dan olahraga,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Pun soal optimalisasi kegiatan Kepramukaan perlu didukung oleh anggaran yang jelas. kata “dapat“ pada Pasal 43 (2) UU Gerakan Pramuka, dimaknai tidak wajib atau lebih ke kebijakan pmangkau kepentingan.
Dengan demikian menjadi masalah pada tataran bawah, karena ada Pemerintah Daerah yang sama sekali tidak memberikan bantuan anggaran kepada kegiatan Pramuka, ada pula yang memberi anggaran dengan sejuta ketakutan aspek pertanggungjawabannya.
Adhyaksa juga menegaskan, perlunya sinergitas antara Gerakan Pramuka dengan program revolusi karakter bangsa yang diusung pemerintah saat ini, sebagai wujud dukungan program pemerintah dalam pembentukan karakter kaum muda Indonesia.
Maka, perlu adanya penegasan terhadap Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organsasi penyelenggara pendidikan kepramukaan. (L/P002/R02)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)