Bengaluru, MINA – Advokat Senior India Sanjay Hegde yang tampil di pengadilan membela empat mahasiswi Muslim di Sekolah Tinggi PU Putri Negeri, Distrik Udupi, berpendapat bahwa Undang-Undang Pendidikan Karnataka tahun 1983 tidak memiliki ketentuan untuk mengatur seragam.
Hegde juga berargumen bahwa Aturan 11 dari Institusi Pendidikan Karnataka (Klasifikasi, Regulasi dan Resep Kurikulum, dll.) Aturan, 1995, di mana pemerintah pada tanggal 5 Februari 2022 mengeluarkan, pedoman tentang aturan berpakaian, tidak berlaku untuk perguruan tinggi pra-universitas.
Aturan yang diberitahukan pada tahun 2006 untuk perguruan tinggi pra-universitas, tidak memiliki ketentuan untuk aturan berpakaian, katanya, The Hindu melaporkan, Kamis (10/2).
Sementara itu, Advokat Jenderal Prabhuling K Navadgi mengatakan, pemerintah ingin memulai kembali institusi pendidikan tetapi tidak ingin melihat siswa datang dengan pakaian pilihan mereka, tetapi harus mengikuti seragam yang ditentukan oleh institusi masing-masing.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Pada tahap ini, Advokat Senior Davadatt Kamat juga mengatakan, tidak ada perselisihan tentang pemakaian seragam. Para pemohon juga sudah siap untuk memakai seragam yang ditentukan, tetapi ingin memakai hijab dengan warna yang senada dengan seragam.
Sebelumnya, Advokat Mohammed Tahir meminta agar empat mahasiswi pemohon dari Sekolah Tinggi PU Putri Negeri untuk sementara diizinkan menghadiri kelas dengan mengenakan dupatta, yang merupakan bagian dari seragam yang ditentukan oleh perguruan tinggi.
Dupatta adalah kerudung selendang yang biasa dikenakan oleh wanita India.
Sementara itu, hanya dua bulan tersisa untuk akhir tahun akademik saat ini, selama petisi dalam tahap menunggu. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai