Jakarta, MINA – Afdhal Aliasar, MBA, Ketum Yayasan Wakaf Produktif-Pengelola Aset Islami Indonesia (YWP-PAI) mengatakan, pengelola wakaf, yang biasanya yayasan, wajib menyalurkan wakaf dalam bentuk manfaat wakaf.
Hal ini sesuai dengan yang diikrarkan oleh wakif (pewakaf) sesuai perundang-undangan yang berlaku, ujar Afdhal Aliasar pada Webinar Wakaf Nasional Pusat Wakaf Universitas Yarsi (PWUY) Tata Kelola dan Manajemen Risiko Nazhir, Selasa (29/3).
Ia menambahkan, wakaf tidak bisa dikelola sendiri. Karena itu, harus ada kaderisasi dan berkelanjutan, sebab usia ada batasnya, serta harus siap berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
“Banyak aspek wakaf yang perlu dikelola dengan baik, sehingga memberikan manfaat, seperti untuk beasiswa pendidikan, layanan medis, bantuan sosial serta santunan yatim dan dhuafa,” ujar Pendiri Medikids Wakaf tersebut.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Ia mencontohkan gerakan wakaf produktif yang dilakukan lembaganya di antaranya, di bidang kesehatan. Bidang ini berkolaborasi dengan bidang lain seperti pendidikan, pertanian, bisnis, dan sebagainya.
Termasuk, imbuhnya, manfaat wakaf produktif yang digunakan untuk pemberian beasiswa, juga harus produktif. Yaitu bagaimana si penerima beasiswa menerima bukan sekedar uang sekolah, tapi juga sarana pendidikan seperti laptop dan seragam.
“Termasuk mendorong penerima beasiswa agar tampil sebagai pelajar yang berprestasi dan cemerlang di kampusnya,” ujarnya.
Beasiswa dirancang hingga kuliah, seperti ke Fakultas Kedokteran, yang memang masih sangat diperlkukan di masyarakat. Juga jurusan siap kerja di lembaga-lembaga bisnis yang sudah disiapkan.
Tampil sebagai nara sumber lain dalam Webinar yang dibuka Rektor Universitas YARSI, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D., yaitu: Urip Budiarto (Deputi Direktur Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah/KNEKS) dan Prof. Dr. Nurul Huda (Komisioner Badan Wakaf Indonesia/BWI).
Bertindak sebagai moderator Dr. Lukman Hamdani,M.E.I. (Sekretaris Pusat Wakaf Universitas Yarsi (PWUY) dan Peneliti Indonesia Waqaf Institute (IWI), serta Laporan PWUY oleh : Dr. Ir. Any Setianingrum, M.E.Sy. Pembawa Acara: Hilma Suyana, SE., MM. (L/RS2/)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar