Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Ajak Masyarakat Perkuat Pengelolaan Wakaf Produktif

kurnia - Senin, 4 September 2023 - 00:49 WIB

Senin, 4 September 2023 - 00:49 WIB

6 Views ㅤ

Kendari, MINA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Dr Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat  memperkuat tata kelola wakaf produktif.

“Selain untuk lembaga pendidikan yang akan dikelola Persyarikatan Muhammadiyah, juga tempat menguatkan ekonomi masyarakat seperti pengelolaan tambak perikanan,” kata Buya Amirsyah dalam Tabligh Akbar di Masjid Al Munajad, Kabupaten Muna, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Ahad (3/9).

Dalam kesempatan itu dia berharap tanah wakaf atau hibah yang akan diserahkan oleh Laode Mustamar kepada Muhammadiyah dapat dikelola mejadi wakaf produktif.

Wakaf produktif sangat potensial sebagai perangkat meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Dia menyebutkan, sumber pembiayaan dengan skema bagi hasil bersama lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKSPWU) dengan bank Bukopin Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Permata Syariah, Bank Muamalat.

Dia menjelaskan, wakaf uang dapat dilakukan dengan cara antara lain pertama, wakaf melalui uang dengan cara mengumpulkan uang dari masyarakat untuk membiayai pembelian tanah.

Kedua, wakaf uang melalui Cash Wakaf Link Deposito (CWLD). Masyarakat menabung uang melalui deposito dengan imbal hasil di wakafkan untuk mengelola wakaf produktif.

Menurut dia, keunggulan CWLD di antaranya nilai pokok tabungan tetap utuh. Imbal hasil dari tabungan menjadi wakaf.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Nilai pokok wakaf tetap utuh sedangkan bagi hasil dari nilai pokok di pergunakan untuk mengelola wakaf produktif, termasuk biaya operasional wakaf 10 persen dari imbal hasil untuk pembiayaan Nazhir guna pengelolaan wakaf. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia