Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyampaikan usulan partai Demokrat mengenai beberapa hal yang perlu di revisi dalam UU Ormas Nomor 2 Tahun 2017.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pPertama, paradigma hubungan pemerintah dengan Ormas, yaitu pemerintah harus memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa.
“Demokrat memandang pemerintah harus memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” jelas Agus, Jumat (3/11). Demikian keterangan pers DPR RI yang dikutip MINA.
Kedua, Demokrat menghendaki digunakan pendekatan Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta menghapus asas Cantarius Actus.
Baca Juga: Konsultan Tim Rescue AS John Montanio: Kebakaran di LA Kehendak Tuhan
“Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran Ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.
Ketiga, Demokrat menghendaki tetap diberlakukan pasal yang bersifat implementasi dari nilai demokrasi, kontrol check and balance serta konsep Negara Hukum.
Keempat, mengenai pihak yang menafsirkan Pancasila, dan UUD NRI 1945 serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan.
“ Demokrat menghendaki Sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU menggunakan sistem ancaman minimum khusus yang disebutkan secara tegas dalam norma pasal, serta sistem ancaman maksimum khusus yang merujuk pada KUHP,” pungkasnya. (R/R05/P1)
Baca Juga: Pakar Pemadam Kebakaran Internasional Berbagi Pengalaman tentang Kebakaran di Los Angeles
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MAN 2 Kota Pekalongan Didorong Perkuat Jurusan Keagamaan