Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus : Pemerintah Harus Perlakukan Ormas Sebagai Komponen Bangsa

Fauziah Al Hakim - Sabtu, 4 November 2017 - 06:57 WIB

Sabtu, 4 November 2017 - 06:57 WIB

126 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyampaikan usulan partai Demokrat mengenai beberapa hal yang perlu di revisi dalam UU Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pPertama, paradigma hubungan pemerintah dengan Ormas, yaitu pemerintah harus memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa.

Demokrat memandang pemerintah harus memperlakukan Ormas sebagai komponen bangsa yang turut berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” jelas Agus, Jumat (3/11). Demikian keterangan pers DPR RI yang dikutip MINA.

Kedua, Demokrat menghendaki digunakan pendekatan Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta menghapus asas Cantarius Actus.

Baca Juga: IRI Indonesia dan Muhammadiyah Dorong Rumah Ibadah Jadi Garda Depan Perlindungan Hutan Tropis

Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran Ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.

Ketiga,  Demokrat menghendaki tetap diberlakukan pasal yang bersifat implementasi dari nilai demokrasi, kontrol check and balance serta konsep Negara Hukum.

Keempat, mengenai pihak yang menafsirkan Pancasila, dan UUD NRI 1945 serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Demokrat menilai jangan sampai kekuasaan melakukan kesewenang-wenangan, sehingga harus melalui putusan pengadilan.

Demokrat menghendaki Sanksi pidana dan pidana tambahan dalam UU menggunakan sistem ancaman minimum khusus yang disebutkan secara tegas dalam norma pasal, serta sistem ancaman maksimum khusus yang merujuk pada KUHP,” pungkasnya. (R/R05/P1)

Baca Juga: Skandal Beras Premium Palsu, MUI: Dosa Besar dan Haram Hukumnya

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Gubernur Abdul Wahid: Viralnya Pacu Jalur Jadi Titik Balik Promosi Budaya Riau

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Amerika
Indonesia
Amerika
Amerika
Palestina