Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajakan Merokok Tidak Selamatkan BPJS Kesehatan

Hasanatun Aliyah - Senin, 24 September 2018 - 23:19 WIB

Senin, 24 September 2018 - 23:19 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo mengatakan, ajakan merokok tidak dapat meyelamatkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan justru akan menambah beban BPJS itu.

“Ajakan merokok bukannya akan menyelamatkan BPJS, sebaliknya justru akan menambah beban BPJS karena tingginya klaim kesehatan penyakit akibat konsumsi rokok,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima kantor berita MINA, Senin (24/9).

Ia menambahkan, ajakan merokok sama sekali bukan tindakan yang heroik, namun sebaliknya, justru hanya akan menguntungkan industri rokok belaka, yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas beban yang ditanggung bangsa Indonesia akibat konsumsi rokok.

“Komnas Pengendalian Tembakau juga mengecam sekeras-kerasnya kepada siapa pun, pribadi maupun instansi/lembaga/kelompok yang melakukan kampanye ajakan merokok dengan dalih untuk menyelamatkan BPJS kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Pernyataan ini untuk menanggapi Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada Senin (17/9) lalu yaitu No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu yang menjadi pusat perhatian masyarakat adalah digunakannya dana pajak rokok daerah untuk menambah dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Apa yang tertulis di dalam Perpres 82/2018 menunjukkan bahwa pemerintah membuat keputusan yang akan membuat Indonesia terus menerus dibebani pembiayaan untuk penyelesaian masalah kesehatan di hilir dengan memerintahkan semua daerah menyerahkan dana promotif-preventifnya tanpa batasan waktu sementara.

Terkait ini, Komnas Pengendalian Tembakau merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI untuk mengeluarkan Putusan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan dengan menyebutkan batasan waktu yaitu sampai masalah defisit BPJS Kesehatan terselesaikan.

Selain itu, pemerintah juga harus menaikkan harga rokok melalui cukai sebagai win-win solution.  Dengan menaikkan cukai rokok, pemerintah akan mendapat dana tambahan untuk mensubsidi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang juga berkontribusi terhadap beban JKN namun juga sebagai upaya preventif dalam masalah kesehatan yang selama ini menghantui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

“Kita masih menaikkan cukai rokok sampai batas atas 57 persen. Ditambah dengan menyederhanakan tingkat tarif cukai rokok, Indonesia sangat mungkin terselamatkan dari masalah beban biaya kesehatan sekaligus tingginya prevalensi perokok yang merupakan calon peserta yang akan melakukan klaim kesehatan dari penyakit berat,” tambahnya. (R/R10/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
MINA Health