Jakarta, MINA – Wajah kebebasan pers di Indonesia kembali tercoreng dengan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung ricuh pada Rabu (22/5).
Berdasarkan verifikasi tim Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, setidaknya hingga saat ini terdapat 7 jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi, dan persekusi sejak dini hari hingga Kamis tadi.
Mereka di antaranya, Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (CNNIndonesia.com), Ryan (Jurnalis MNC Media), Fajar (Jurnalis Radio Sindo Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV yang dipersekusi oleh pengunjuk rasa, yaitu Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara.
“Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban. Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban,” ujar AJI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5) malam.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah jurnalis meliput di sekitar Gedung Bawaslu dan kawasan Tanah Abang. Mereka dilarang aparat kepolisian saat merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa.
Budi Tanjung, jurnalis Transmedia, salah satunya. Budi dipukul di bagian kepala dan rekaman videonya di ponsel dihapus oleh beberapa anggota Brimob di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari.
Peristiwa kekerasan lainnya juga dialami jurnalis CNNIndonesia.com, Ryan saat meliput di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Saat itu, Ryan sedang merekam aksi polisi yang menangkap provokator massa. Namun, polisi merebut ponselnya dan meminta menghapus video.
Tak berhenti di situ, Ryan dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu oleh beberapa anggota Brimob dan orang berseragam bebas. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul Ryan.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Aparat kepolisian tetap melakukan kekerasan walaupun Budi dan Ryan mengaku sebagai jurnalis, bahkan telah menunjukkan identitas mereka sebagai jurnalis.
Kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh massa aksi. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Massa memaksa jurnalis untuk menghapus semua dokumentasi berupa foto maupun video. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindak kekerasan fisik berupa pemukulan.
Dua jurnalis RTV, Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara, yang rabu siang (22/05) meliput di jalan Jatibaru Tanah Abang, awalnya hanya disaksikan oleh pengunjuk rasa ketika membuat laporan live on tape (LOT) suasana di lokasi tersebut. Namun kemudian massa pengunjuk rasa mendatangi dua jurnalis RTV dan melakukan persekusi. Kedua jurnalis perempuan tersebut diintimidasi dan akhirnya berhasil diselamatkan oleh prajurit TNI yang berjaga di sekitar lokasi.
“AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun massa aksi.”
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Menurut AJI, tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan.”
“Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya. Sebab, tidak ada berita seharga nyawa,” kata AJI.
Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan dan menyerukan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga.
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Selanjutnya, mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan beri penanganan trauma yang terjadi selama peliputan.
Ketiga, mengimbau para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan. (R/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung