Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akademisi UIN Ar-Raniry: Jika Mau Poligami, Nikahilah Para Janda

kurnia - Rabu, 10 Juli 2019 - 18:46 WIB

Rabu, 10 Juli 2019 - 18:46 WIB

17 Views ㅤ

Diskusi Poligami (Foto: MINA)

Banda Aceh, MINA – Praktik poligami sudah hadir sebelum Islam,  praktik ini liar di masa jahiliyah karena lelaki bisa menikah tanpa batas dan tanpa aturan yang membatasinya. Islam datang memberi batasan dan mengatur praktik ini agar maslahat bagi kehidupan berkeluarga.

“Bukan anjuran, tapi ayat ini sebenarnya mencela praktik poligami tanpa batas. Maka Islam membatasi, bunyi ayat sebenarnya bukan anjuran  tetapi mengatur membatasi,” kata Dr Agustin Hanafi, Tim Ahli Penyusun Qanun Hukum Keluarga, dalam acara diskusi publik bertajuk “Wacana Pembentukan Qanun Poligami di Aceh, Apakah Sudah Tepat?” di Café Rumoh Aceh, Selasa (10/7).

Diksusi UIN Ar-Raniry itu, menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif, Ketua Prodi PMI Rasyidah dan Ketua MISPI Aceh Syarifah Rahmatillah.

Agustin mengatakan, praktik poligami masa jahiliyah sama sekali tidak ada batas keadilan, artinya perempuan sangat dirugikan. Ia pun menegaskan, jika kaum lelaki ingin poligami dan berlindung di balik Sunnah Rasul, maka haruslah sesuai dengan apa yang Rasulallah Saw lakukan.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

“Rasul itu monogami, hanya satu istri selama 25 tahun. Kemudian berpoligami 8 tahun. Kalau dianggap sunnah kenapa tidak mengambil waktu yang terpanjang itu yaitu monogami. Saat ia berpoligami semua istri beliau adalah janda berumur di atas 40 tahun, hanya Aisyah yang gadis. Rasul menikahi para janda di mana suami mereka syahid di medan perang. Derajat janda pun terangkat saat dinikahi Rasul,” katanya.

Ia menegaskan, poligami buka sunnah. Jikalau mau bersunnah, kata Agustin, maka menikahlah kembali dengan para janda dengan umur 40 tahun ke atas.

Sementara Ketua Panitia Diskusi, Gamal Achyar mengatakan, diskusi ini bagian dari respon akademik di lingkungan UIN Ar-Raniry terhadap isu yang sedang heboh saat ini di Aceh. Ia juga mengatakan, ini bagian dari mengenalkan Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah.

Ia mengatakan, diskusi ini juga mengulas utus soal Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas saat ini di DPRA.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Masalah poligami adalah 1 dari 200 pasal yang sedang dibahas. Qanun ini dilatarbelakangi banyaknya kasus nikah siri yang bermasalah di masyarakat Aceh,” jelas Gamal Achyar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan, isu Qanun Poligami menjadi viral dalam dua pekan terakhir di Aceh. Menurutnya, jika bicara syariat sering menjadi isu seini nsitif dan seksi di Aceh.

“Media sensitif jika bahas ini dan kita belum sama sekali mendapar koreksi dari draft qanun yangn sudah dikonsultasikan ke kementerian agama,” ujarnya.

Musannif juga menyayangkan beberapa lembaga lantas merespon pembahasan qanun keluarga yang menurutnya banyak pasal lain yang melindungi keluarga di Aceh.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

“Mereka baca judulnya saja dan kasar merespons ini, padahal Qanun Keluarga hadir melindungi masa depan keluarga di Aceh,” katanya. (R/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia