Oleh Bahron Ansori, jurnalis MINA
Tertawa adalah hal wajar dalam kehidupan manusia. Tak jarang, dengan tertawa, lelah menjadi hilang, masalah pun sirna. Sekilas, tertawa adalah hal yang lumrah saja, dengan syarat tidak berlebihan.
Nabi SAW menerangkan banyak tertawa ternyata mempunyai dampak yang buruk, yakni bisa melenyapkan fungsi hati, dari yang tadinya hidup menjadi mati. Dari Abu Hurairah ra dia berkata: Rasulullah SAW bersabda,“Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR. At-Tirmizi no. 2227, Ibnu Majah no. 4183, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7435).
Yang dimaksud dengan mematikan hati adalah menjadikan hati lalai untuk mengingat Allah dan lalai kepada kehidupan akhirat. Karena itu, bila hati manusia lalai dalam mengingat Allah, maka sejatinya kematian lebih dekat kepadanya daripada kehidupan.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Dalam hadis lain dari Aisyah isteri Nabi SAW, bahwa dia berkata,“Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan tenggorokan beliau, beliau biasanya hanya tersenyum.” (HR. Al-Bukhari no. 6092 dan Muslim no. 1497).
Sebaik-baik perkara adalah yang sederhana dan pertengahan. Tatkala Islam mensyariatkan untuk banyak senyum, maka Islam juga melarang untuk banyak tertawa, karena segala sesuatu yang kebanyakan dan melampaui batas akan membuat hati menjadi mati.
Sebagaimana banyak makan dan banyak tidur bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh. Begitu juga banyak tertawa bisa mematikan hati dan melemahkan tubuh. Jika hati sudah mati, maka hatinya tidak akan bisa terpengaruh dengan peringatan Al Quran dan tidak akan mau menerima nasehat.
Dalam hadis lain Nabi SAW bersabda, diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW menanya Jibril, “Kenapa saya tidak pernah melihat malaikat mikail tertawa? Jibril menjawab, “Malaikat Mikail tidak pernah ketawa sejak Allah menciptakan neraka.” (HR. Ahamd).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Tertawa dan senda gurau, tentu bukan tidak boleh. Hanya saja, tertawa sesekali atau ketika keadaan mengharuskan dia untuk tertawa, maka ini adalah hal yang diperbolehkan. Tetapi bukan termasuk tuntunan Nabi SAW jika seorang itu tertawa sampai terbahak-bahak. Karenanya tertawa terbahak-bahak adalah hal yang dibenci walaupun tidak sampai dalam hukum haram.
Rasulullah SAW pun pernah bersenda gurau. Tapi senda gurau Rasulullah SAW tetap dalam hal yang benar dan tidak berdusta. Bercanda dan menyisipkan dusta untuk membuat orang lain tertawa, maka hukumnya haram.
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (34: 208) disebutkan, “Berdusta saat bercanda tetap haram sebagaimana berdusta dalam keadaan lainnya. Ada sebuah hadis menyebutkan, dari Ibnu ‘Umar ra, Rasulullah SAW bersabda, “Aku juga bercanda namun aku tetap berkata yang benar.” (HR. Thobroni dalam Al Kabir 12: 391. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dalam Shahih Al Jaami’ no. 2494).” Wallahua’lam. (A/RS3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang