Doha, MINA – Jaringan Media Al Jazeera mengatakan, pihaknya pada Selasa (6/12) akan menyerahkan kasus pembunuhan jurnalis Palestina-Amerika Al-Jazeera Shireen Abu Akleh oleh pasukan pendudukan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.
Abu Akleh ditembak mati oleh pasukan Israel pada 11 Mei saat meliput serangan tentara Israel di kamp pengungsi Jenin di utara Tepi Barat.
Dikutip dari WAFA, tim hukum Al Jazeera telah melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail atas kasus tersebut dan menemukan bukti baru berdasarkan beberapa laporan saksi mata, pemeriksaan beberapa item rekaman video, dan bukti forensik yang berkaitan dengan kasus tersebut, menurut siaran pers Al Jazeera.
Al Jazeera mengatakan telah menyoroti dalam pengajuannya kepada Kejaksaan ICC bahwa bukti saksi baru dan rekaman video dengan jelas menunjukkan, Abu Akleh dan rekan-rekannya ditembaki langsung oleh Pasukan Pendudukan Israel (IOF).
Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza
“Klaim otoritas Israel bahwa Shireen terbunuh secara tidak sengaja dalam baku tembak sama sekali tidak berdasar,” kata Al Jazeera. “Bukti yang diajukan ke Kantor Kejaksaan (OTP) menegaskan, tanpa keraguan, bahwa tidak ada penembakan di area tempat Shireen berada, selain IOF yang menembak langsung ke arahnya.”
Al Jazeera menegaskan kembali komitmennya untuk mendapatkan keadilan bagi Abu Akleh dan mengeksplorasi semua jalan untuk memastikan bahwa para pelaku dimintai pertanggungjawaban dan diadili. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ikut Perang ke Lebanon, Seorang Peneliti Israel Tewas