AMITRA Peroleh Fasilitas Pembiayaan Rp 200 Miliar dari Bank Muamalat

Pengesahan Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility melalui penandatanganan secara simbolis Perjanjian yang dilakukan di Muamalat Tower pada Senin (25/4/2022).(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Sharia Multifinance (SMA) yang merupakan perusahaan syariah pertama Astra International dalam penyediaan , memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp 200 miliar dari Bank Muamalat Indonesia ().

Keterangan pers BMI yang diterima MINA, Senin (25/4), perusahaan yang memiliki product branding ini mendapatkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility.

Fasilitas pinjaman akan digunakan oleh emiten (PT SMA) dengan manajemen di bawah naungan PT Federal International Finance (FIFGROUP) tersebut, untuk mendukung operasional bisnis dalam menyalurkan Pembiayaan Syariah Perseroan melalui berbagai produk yang dibutuhkan masyarakat.

Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Fatwa DSN No.45/DSN-MUI/II/2005, fasilitas Line Facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip Syariah.

Pengesahan Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji didampingi oleh Direktur PT SMA, Yulian Warman, Komisaris PT SMA, Hugeng Gozali, Finance dan Treasury Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP), Jerry Fandy dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Achmad Kusna Permana, didampingi Chief Wholesale Banking Officer, Irvan Yulian Noor di Muamalat Tower jakarta pada Senin (25/4).

Presiden Direktur PT SMA, Inung Widi Setiadji, menyebutkan pinjaman ini akan digunakan mendukung operasional dan pengembangan bisnis PT SMA serta diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan ke depannya.

Dia mengatakan, pinjaman ini akan ditujukan untuk mendukung pengembangan bisnis AMITRA. Pada 2022, Perseroan lebih optimis dalam menjalankan kegiatan usahanya, mengingat tahun ini Arab Saudi telah membuka kembali ibadah Umrah dari berbagai negara, serta kuota haji yang sebelumnya ditutup sama sekali.

“Bersamaan dengan itu, Pemerintah Indonesia juga telah memperlonggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sebagaian besar wilayah di Indonesia,” kata Inung.

Sejalan Visi Perseroan

Adapun Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana mengatakan kolaborasi dengan PT SMA sebagai perusahaan pembiayaan berbasis syariah sejalan dengan visi Perseroan yang memang ingin fokus pada bisnis di Islamic segment.

Apalagi, Bank Muamalat baru saja mendapat suntikan dana segar dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemilik baru dengan total kepemilikan saham sebesar 82,7%.

“Kami ingin kembali pada khittah Bank Muamalat sebagai bank milik umat Islam. Sehingga strategi bisnis yang kami canangkan memang fokus di segmen tersebut. Kerja sama dengan PT SMA ini menunjukkan bahwa prospek bisnis di segmen ini masih sangat terbuka lebar dan tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan pangsa pasar industri syariah di Tanah Air,” ujarnya.

Perjanjian Pembiayaan Syariah Line Facility menggunakan akad Musyarakah dengan tenor maksimal lima tahun. PT SMA akan mengoptimalisasikan penggunaan pinjaman yang didapatkan ini pada pengembangan bisnis pelayanan pembiayaan syariah.

Optimis Potensi Pembiayaan Umrah

Direktur PT SMA, Yulian Warman, mengatakan, bersamaan dengan angin segar dari Arab Saudi, pihaknya optimis pada tahun ini potensi pembiayaan Umrah di Indonesia akan mengalami peningkatan setelah ditutup sejak awal pandemi tahun 2020 dan 2021.

Berdasarkan data sebelum terjadinya pandemi pada tahun 2018-2019, jumlah jemaah Indonesia yang melakukan ibadah Umrah sebanyak hampir 1 juta orang,” ujarnya.

Selama ini, masyarakat terbiasa melakukannya dengan dana tunai. Yulian mengatakan, sesuai dengan Fatwa MUI, PT SMA mensosialisasikan produk Umroh dengan pembiayaan syariah ini dan mendapat respon positif.

“Salah satu syarat untuk wajib Haji atau Umroh adalah mampu atau sama dengan Istitha’ah. Kata mampu itu ada dua, yaitu mampu secara tunai dan mampu bayar bulanan, atau sama dengan pembiayaan yang kami tawarkan. Jadi, berangkat Umroh dulu, bayar kemudian,” pungkasnya.

Dalam tiga bulan pertama (Januari-Maret 2022), AMITRA mencatatkan pertumbuhan positif. Dalam periode tersebut, AMITRA telah menyalurkan pembiayaan syariah sebesar Rp 42,2 miliar.

Angka tersebut tumbuh sebesar 62,9% dibanding tahun 2021 yang hanya melakukan penyaluran pembiayaan syariah sebesar Rp 25,9 miliar.

Perseroan berharap, angka tersebut diharapkan dapat tumbuh konsisten di bulan-bulan berikutnya bersamaan dengan kebijakan pengembalian ibadah umroh dan haji ke kondisi normal seperti sebelum pandemi.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.