Anggaran Kemendikbud Tahun 2020 Sebesar Rp 35,7 Triliun

Jakarta, MINA – Pagu alokasi belanja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 (definitif) sebesar Rp 35,7 triliun.

Hal tersebut berdasarkan persetujuan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI tentang Pembahasan Penyesuaian Pagu Anggaran Tahun 2020, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9).

Usai rapat kerja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan akan mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas Pemerintah selama lima tahun ke depan.

Optimalisasi tersebut berupa peningkatan profesionalitas dan kemampuan guru dan tenaga kependidikan sebagai upaya untuk mendukung pembangunan SDM.

“Prioritas dari Pemerintah sekarang berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia, dengan memberikan perhatian sungguh-sungguh kepada guru dan tenaga kependidikan. Kita upayakan dan persiapkan sebaik-baiknya agar di tahun 2020 bisa dilanjutkan dengan baik untuk meningkatkan profesionalitas dan kapabilitas dari guru dan tenaga kependidikan,” jelasnya.

Rincian pagu anggaran Kemendikbud tahun 2020, meliputi, sebanyak Rp1,7 triliun untuk Sekretariat Jenderal, Rp150 miliar untuk Inspektorat Jenderal, Rp19 triliun untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah, dan sebanyak Rp1,6 triliun untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Didik dan Pendidikan Masyarakat.

Selanjutnya Rp1,01 triliun untuk Badan Penelitian dan Pengembangan, Rp551 miliar untuk Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Rp1,3 triliun untuk Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Rp9,7 triliun untuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Muhadjir menjelaskan terdapat pengalihan pengelolaan anggaran sarana prasarana (Sapras), yang semula di Kemendikbud menjadi dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Menurutnua, pengalihan ini dapat memaksimalkan ketersediaan layanan sarana dan prasarana yang menyeluruh bagi masyarakat.

“Sapras sudah sebagian dialihkan ke PUPR dan itu sudah betul menurut saya. Kriteria sapras yang ada di Kemendikbud sangat terbatas sehingga penanganan revitalisasi sekolah itu tidak bisa, yaitu menurut nomenklatur kita itu kan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Unit Sekolah Baru (USB), padahal sekolah itu tidak hanya sekolah dan unit baru tapi ada infrastruktur juga,” jelasnya.

Pengelolaan sapras oleh Kemen PUPR dapat meningkatkan capaian ketersediaan sapras.

“Kalau ditangani di PUPR itu tidak hanya bangunan sekolah, tapi sekolah secara keseluruhan seperti sanitasi, drainase, plumbing terstandar, dan bangunan terstandar kebencanaan,” tambahnya. (R/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.