SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Knesset Gugat UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - 43 menit yang lalu

43 menit yang lalu

0 Views

Ilustrasi: Salah satu penjara Israel (Foto: X)

Yerusalem, MINA – Gilad Kariv, seorang anggota Parlemen Israel (Knesset) menggugat undang-undang kontroversial eksekusi terhadap tahanan Palestina, menyebutnya sebagai produk kebijakan “rasis dan ekstremis”.

Gilad Kariv, anggota Knesset dari kubu oposisi, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan undang-undang tersebut yang disahkan parlemen pekan lalu.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui platform X, Kariv menegaskan, langkah hukum tersebut ia lakukan bersama Institut Zolat dan Suara Rabbi untuk Hak Asasi Manusia.

Ia menyebut undang-undang tersebut sebagai bagian dari “kampanye pemilu populis dan nasionalis” yang berbahaya.

Baca Juga: Delegasi Hamas di Kairo Bahas Pelanggaran Pendudukan Israel

Menururtnya, undang-undang tersebut mencerminkan pergeseran ideologis dalam koalisi pemerintahan, termasuk pengaruh kuat dari Kekuatan Yahudi yang dipimpin Itamar Ben-Gvir, Likud yang dipimpin Benjamin Netanyahu, serta Shas di bawah Aryeh Deri.

Kariv memperingatkan bahwa penerapan undang-undang hukuman mati tidak hanya membahayakan pejabat militer dan petugas penjara, tetapi juga berpotensi merusak reputasi internasional Israel secara serius.

Secara hukum, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang bersifat konstitusional.

Sejalan dengan itu, organisasi hak asasi manusia ADALAH bersama anggota parlemen Arab, serta Asosiasi Hak Sipil di Israel, turut mengajukan petisi serupa.

Baca Juga: Laporan HAM: Penyiksaan dan Kekerasan Seksual di Penjara Israel Bersifat Sistematis

Pengadilan telah memerintahkan pemerintah untuk memberikan tanggapan resmi, dan selama proses hukum berlangsung, undang-undang tersebut belum dapat diberlakukan.

UU tersebut disahkan pada 30 Maret lalu dengan 62 suara mendukung, 48 menolak, dan 1 abstain. Regulasi tersebut menargetkan tahanan Palestina yang dituduh membunuh warga Israel, dengan potensi berdampak pada sekitar 117 tahanan yang menjalani hukuman seumur hidup.

Namun, yang memicu kecaman luas adalah sifat diskriminatifnya, yaitu hukuman mati dengan cara digantung hanya berlaku bagi warga Palestina dalam kasus yang dikategorikan sebagai “terorisme”, sementara tidak diberlakukan bagi warga Israel dalam kasus pembunuhan terhadap warga Palestina.

Saat ini, lebih dari 9.500 warga Palestina, termasuk ratusan perempuan dan anak-anak, ditahan di penjara Israel. Organisasi hak asasi manusia menuding adanya praktik penyiksaan, pengabaian medis, dan perlakuan tidak manusiawi.

Baca Juga: Menteri Ekstremis Israel Itamar Ben-Gvir Kembali Serbu Masjid Al-Aqsa

Sejumlah pengamat hukum internasional menilai undang-undang tersebut berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi serta standar peradilan yang adil dalam hukum internasional, memicu gelombang kritik dari berbagai penjuru dunia. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Desak Mediator Tindak Tegas Pelanggaran Gencatan Senjata Israel di Gaza

Rekomendasi untuk Anda